Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Rabu (8/2).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan meminta keterangan Yasonna sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
"Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Yasonna dipanggil KPK pada 3 Februari lalu terkait kasus yang sama. Namun Yasonna tidak hadir dan meminta KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna sebelumnya menyebut proyek e-KTP adalah program yang positif. Namun ia tak menampik proyek itu tidak lepas dari sejumlah kesalahan dalam tahap pelaksanaan.
Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada tersangka Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Kementerian Dalam Negeri. Febri menuturkan, Sugiharto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman.
KPK hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP. Dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Sugiharto dan Irman.
Berdasarkan catatan, belasan mantan anggota DPR yang pernah terlibat pada pembahasan dan persetujuan proyek e-KTP telah dipanggil KPK. Mereka antara lain Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Ade Komaruddin, Teguh Juwarno, dan Ganjar Pranowo.
Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.
(abm/yul)