Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/2). Ade dipanggil sebagai saksi kasus kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Sugiharto.
Ade tiba sekitar sekitar pukul 10.05 WIB. Namun ia enggan berkomentar banyak pada awak media. "Nanti ya, nanti," kata Ade di Gedung KPK, Jakarta.
Selain politikus Golkar itu, KPK juga hari ini memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebagai saksi. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa bekas anggota DPR yang juga dimintai keterangan hari ini adalah Tamsil Linrung dan Chairuman Harahap.
Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan Paultar P Sinambela juga dimintai keterangan untuk kasus yang sama.
Sejak awal tahun 2017, KPK gencar memeriksa sejumlah politikus dan mantan pejabat ternama terkait dugaan korupsi e-KTP. Pada 19 Januari lalu, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga diperiksa dalam kasus ini untuk tersangka Sugiharto.
Namanya mencuat usai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Gamawan menerima uang sebesar US$2,5 juta dari korupsi proyek pengadaan paket e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011–2012. Gamawan membantah tudingan Nazaruddin.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang kini menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang juga pernah diminta bersaksi untuk tersangka Sugiharto, 11 Janauri lalu.
Ketua DPR Setya Novanto termasuk salah satu pejabat yang pernah mendapat giliran diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Saat kasus bergulir, Setya menjabat Ketua Fraksi Golkar di parlemen.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang saat ini menjadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga pernah diperiksa sebagai saksi.
Selain Sugiharto, KPK juga telah menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terungkap kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
(sur/rdk)