Napi Koruptor Plesir, Kemenkumham Salahkan Petugas Lapas

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 14:05 WIB
Ditjen Pemasyarakatan memiliki aturan pencegah napi koruptor mendapat perlakuan spesial. Namun aturan itu dilanggar personelnya sendiri.
Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak (kanan) mengklaim lembaga memiliki aturan pencegah napi koruptor mendapat perlakuan spesial. Namun aturan itu justru kerap dilanggar personelnya sendiri. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM masih mempertimbangKan usulan penyebaran narapidana kasus korupsi ke berbagai lembaga pemasyarakatan. Mereka menyebut solusi itu tidak akan menyelesaikan persoalan karena sumber permalasahan adalah integritas petugas lapas.

"Sebenarnya standar operasionial prosedurnya sudah jelas. Sudah kami perbaiki. Masalah ini kan di manusianya," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak di Jakarta, Senin (13/2).

Dusak menyoroti sisi kualitas dan kuantitas petugas lapas. Ia berkata, Kemenkumham memiliki sejumlah akademi ilmu pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama tiga tahun, kata dia, siswa di akademi tersebut belajar menangani narapidana. Namun Dusak berkata, pelajaran itu tidak spesifik memaparkan penanganan terhadap narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi.

Dusak juga menyebut jumlah sipir di berbagai lapas tidak sebanding dengan narapidana yang menjalani masa pemidanaan di lapas.

"Tahun ini ada 2000 lebih petugas lapas yang akan pensiun. Tidak seimbang dengan penambahan. Sedangkan saat ini ada penghuni 208 ribu. Napi makin bertambah, petugasnya semakin turun," tutur Wayan.
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III DPR meminta Menkumham Yasonna Laoly menyelidiki plesir sejumlah narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil misalnya, mengusulkan Kemenkumham tidak memusatkan narapidana korupsi di satu lapas. "Ide itu perlu dipertimbangkan sehingga mereka bisa berbaur dengan narapidana lain," ujarnya.

Kasus ini ramai dibicarakan setelah Majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 menerbitkan investigasi tentang kehidupan koruptor di Sukamiskin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER