Jakarta, CNN Indonesia -- Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Hasan Bamukmin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua. Pengurus yayasan diduga melakukan penyimpangan karena mengumpulkan dan menyalurkan dana demonstrasi 4 November dan 2 Desember 2016 yang disebut juga sebagai aksi 411 dan 212.
Novel melalui kuasa hukumnya menyatakan keheranan dengan pemeriksaan dirinya.
"Ini membingungkan, nama yayasannya tidak tahu, tiba-tiba dipanggil. Jangankan rekeningnya, yayasannya saja tidak tahu," kata pengacara Novel, Ali Lubis di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Gambir Jakarta Pusat, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan, kehadiran Novel dalam aksi 411 dan 212 hanya sebagai ulama atau penceramah. Novel berdemo menuntut penegakan hukum atas dugaan penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Novel pada aksi 411 dan 212 itu hanya sebagai penceramah. Jadi sebatas itu saja, tidak tahu apa yang dilakukan yayasan dan pengurus lainnya," katanya.
Adapun mengenai hubungan Novel dengan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, tak ada yang istimewa. Keduanya saling mengenal karena hubungan ulama.
"Beliau ini tidak ada hubungan spesial dengan Bachtiar, cuma sebatas ulama. Kayak teman-teman antarwartawan, tapi teman tidak tahu hubungan ini ke sini, tapi ini kenal itu kenal," tuturnya.
Pada Jumat pekan lalu, Novel mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus ini. Selain Novel, polisi juga meminta keterangan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Rencananya Bachtiar akan dipanggil kembali pada Kamis (16/2).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas, anggota Yayasan Keadilan untuk Semua Islahudin, dan salah seorang pegawai bank.
Penyidik telah meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan dana yayasan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status ini meningkat setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dana Yayasan untuk membiayai aksi 411 dan 212.