Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni, menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbicara di luar konteks program budidaya ikan dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Mahyuni menuturkan hal itu ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok, Senin (13/2).
"Harusnya kan fokus pada budidaya ikan tapi kesan saya sebagai ahli, ini (pidato Ahok) sudah ke luar konteks," kata Mahyuni, saksi ahli kedua yang diajukan jaksa penutut umum pada sidang ke-10 kasus penodaan agama.
Mahyuni mengatakan, melalui pidatonya, Ahok terkesan sedang berkampanye. Alasannya, kata dia, Ahok membahas isu pemilihan kepala daerah dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seolah-olah, beliau tidak yakin akan dipilih lagi," ucap Mahyuni.
Terkait dengan kasus Ahok, Mahyuni mengaku sudah pernah dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri. Ia berkata, ketika itu penyidik memperlihatkan video yang berisi seluruh pidato Ahok di Pulau Pramuka.
Mahyuni menilai, terdapat penekanan kata 'dibohongi' saat Ahok berbicara, "Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja, dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya, ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51."
Menurut Mahyuni, kosakata bohong yang digunakan Ahok bermakna negatif. Ia menilai kalimat Ahok mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan (
power abuse).
Selain Mahyudi, jaksa penutut umum juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma. Sebelum hakim mengambil sumpah terhadap Amin, tim penasehat hukum Ahok mengajukan keberatan mereka.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Edi Danggur mengatakan, kesaksian yang objektif akan sulit didapatkan jika seorang saksi ahli sarat dengan konflik kepentingan.
Setelah mendengarkan keberatan itu serta tanggapan jaksa penunut umum, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meputuskan untuk tetap mendengarkan Amin.
"Majelis berpedoman tetap memeriksa saudara ahli. Akan tetapi mengenai (kesaksiannya) dipakai atau tidak, akan kami pertimbangkan dalam putusan," ucap Dwiarso.