Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengakui masih banyak aktivitas kampanye yang dilakukan di media sosial selama masa tenang Pilkada 2017. Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah menjelaskan kesulitan lembaganya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye di media sosial selama masa tenang.
Menurut Nasrullah, kesulitan mengawasi aktivitas di media sosial karena ada beberapa teritori yang tak bisa sentuh oleh lembaganya. Salah satunya yang tak bisa disentuh oleh Bawaslu adalah pelanggaran yang dilakukan oleh akun-akun yang tak didaftarkan sebagai akun resmi tim pemenangan.
"Persoalan ini adalah mana teritori yang dalam jangkauan Bawaslu dan mana yang susah dijangkau, yang bisa dijangkau (Bawaslu) adalah akun yang didaftarkan ke KPU," ujar Nasrullah saat ditemui di gedung Bawaslu RI, Senin (13/2).
Nasrullah mengatakan, kebanyakan dari akun-akun yang tidak terdaftar itu merupakan simpatisan yang sudah terkotak-kotak untuk menyerang satu sama lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menindak para pelaku, menurut Nasrullah, dibutuhkan bantuan dari lembaga penegak hukum lain yang memiliki jangkauan atau kewenangan hukum lebih besar dari Bawaslu.
"Kerangka kami adalah memastikan penegakan hukum sesuai UU No. 10 Tahun 2016, sedangkan penegak hukum bisa menggunakan UU ITE hingga KUHP," ujar dia.
Jika bantuan penegak hukum itu bisa dijalankan dengan baik, maka pidana yang dibebankan pada para pelaku akan lebih berat dibandingkan ancaman pidana yang diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam UU itu, pelaku kampanye di masa tenang hanya dikenakan pidana 15-30 hari dengan denda maksimal Rp 1 juta.