PDIP Sebut Angket Ahok Turunkan Derajat Hak Anggota Dewan

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 20:16 WIB
PDIP sebagai partai pendukung pemerintah menyatakan, hak angket untuk mempertanyakan penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI tak memiliki urgensi.
Politikus PDIP Arif Wibowo. (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo menyebutkan, penggunaan hak angket terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memiliki urgensi. Hal itu hanya menurunkan derajat penggunaan hak anggota dewan.

"Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting sekali atau strategis, ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 79 ayat 1 sampai 4, parlemen memiliki tiga hak dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketiga hak itu adalah interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hak angket dalam Pasal 79 ayat 3, merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Arif menyarankan agar empat fraksi yang mengajukan hak angket, meminta penjelasan pihak-pihak yang berkaitan dengan polemik penonaktifan Ahok seperti, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, atau Menko Polhukam Wiranto.

Sementara untuk penafsiran hukum, Arif menyarankan agar DPR dapat memanggil Jaksa Agung atau Mahkamah Agung.


Arif menegaskan, hak angket merupakan hak DPR sebagai institusi dan bukan perseorangan atau kelompok tertentu. Sehingga hak angket diklaim bakal ditolak koalisi partai pendukung pemerintah.

"Kalau fraksi-fraksi yang tergabung dalam pendukung pemerintah, saya kira sudah memahami dengan baik, dan secara umum mereka tidak menyepakati atau menyetujui penggunaan hak angket. Hanya untuk urusan yang sesungguhnya bukan urusan penting, strategis," kata Arif.

Empat fraksi yang terdiri dari Demokrat, PAN, PKS dan Gerindra secara resmi mengajukan hak angket penonaktifan Ahok ke pimpinan dewan. Pengajuan itu diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.


Fadli menjelaskan, pengajuan angket ini menjadi resmi karena sudah memenuhi syarat. Pengajuan hak angket diatur dalam UU MD3 pasal 79 ayat 3 yang dijelaskan bahwa hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar UU.

Kemudian pada pasal 199 ayat 1 dijelaskan paling sedikit hak angket diajukan oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER