Status Aktif Gubernur Ahok Dilaporkan ke Ombudsman

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2017 14:13 WIB
ACTA melaporkan pemerintah yang dinilai melanggar aturan dengan tak kunjung membebebastugaskan Ahok setelah jadi terdakwa perkara penodaan agama.
Kembali diaktifkannya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta membuat ACTA melapor ke Ombudsman. ACTA menilai ada pelanggaran aturan oleh pemerintah. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan maladministrasi pemerintah karena tak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Ombudsman RI.

Wakil ketua ACTA, Muda R Siregar, mengatakan pemerintah mengabaikan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Indikasi pertama, adanya pengabaian ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara garis besar mengatur kepala daerah yang didakwa dengan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara harus diberhentikan sementara," ujar Muda di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok, sapaan Basuki, harus nonaktif dari jabatannya karena didakwa dengan dua pasal dalam kasus penodaan agama. Dua pasal yang didakwakan untuk Ahok adalah Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun. Ancaman hukuman itu belum memenuhi syarat penonaktifan yang diatur dalam Pasal 83 UU Pemda. Sementara alternatif Pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Terkait dua pasal ini, ACTA menurut Muda merujuk pada kasus yang menjerat mantan Bupati Ogan llir Ahmad Wazir Noviadi.

Dalam kasus penyalahgunaan narkotik, Noviadi juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun.

ACTA juga mempermasalahkan konsistensi pemerintah dalam menjawab status Ahok sebagai pemimpin ibu kota. Menurut Muda, beragam alasan yang dikemukakan pemerintah untuk tak menonaktifkan Ahok tidak memiliki dasar hukum kuat.
Panggil Presiden

Setelah menerima aduan ACTA, Ombudsman RI berkata akan mengundang Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan soal diaktifkannya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi rencananya dipanggil Ombudsman pada Kamis (16/2) mendatang.

"Kami akan mengundang Presiden untuk memberikan penjeleasan mengapa Ahok kembali diangkat jadi gubernur, kalau tidak hari Kamis, minggu depan," ujar Komisioner Ombudsman Laode Ida.

Bekas politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, Ahok harusnya diberhentikan sementara oleh Presiden usai menjadi terdakwa. Pemanggilan Jokowi dilakukan karena penonaktifan Ahok selaku Gubernur hanya dapat dilakukan oleh Presiden.
Ombudsman disebut belum memiliki suara bulat ihwal polemik jabatan Ahok di ibu kota. Namun, menurut Laode masalah jabatan Ahok sudah jelas dan sang petahana harus diberhentikan karena sudah mendapat dakwaan dari JPU.

"Secara hukum tak ada masalah, sudah terang. Ini melanggar hukum jika Ahok diteruskan sebagai gubernur," kata La Ode.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER