Polisi Periksa Lagi Ketua Yayasan soal Dana Aksi 411 dan 212

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2017 15:11 WIB
Menurut Polri, Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua setuju untuk melanjutkan pemeriksaan hari ini setelah melakukan pencoblosan.
Menurut Polri, Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua setuju untuk melanjutkan pemeriksaan hari ini setelah melakukan pencoblosan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) Adnin Armas sebagai saksi dugaan pencucian uang. Kasus ini dikaitkan dengan pengalihaan kekayaan dari rekening yayasan.

Rekening tersebut menampung dana demonstrasi 4 November 2016 (Aksi 411) dan aksi 2 Desember 2016 (212).

"Sekarang sedang diperiksa. Kemarin diperiksa belum selesai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan sebelumnya, Adnin berjanji datang kembali hari ini. "Dia mau datang hari ini setelah nyoblos," kata Rikwanto.


Dalam kasus ini, polisi memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.

Selaku penanggungjawab Aksi 411 dan 212, Bachtiar mengaku menggunakan rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua saat menampung dana Aksi 411 dan 212.

Mantan Pengurus MUI ini juga mengaku mengelola uang Rp3 miliar untuk penyelenggaraan aksi 411 dan 212. Uang tersebut untuk membeli kebutuhan penyelanggaraan aksi, seperti konsumsi, peralatan medis, spanduk, dan baliho.

Selain itu, uang yang dikelola Bachtiar dialokasikan untuk bantuan kemanusiaan. Sebanyak Rp500 juta telah digunakan untuk membantu korban bencana di Aceh dan Rp200 juta untuk korban bencana di Bima, Nusa Tenggara Barat.


"(Total dana) yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua, kami rawat betul dana itu," kata Bachtiar 10 Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua ini. Islahudin adalah rekan Bachtiar yang berprofesi sebagai pegawai bank.

Islahudin ditetapkan tersangka lantaran menjadi sosok yang mencairkan uang dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komiearis Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening Yayasan yang dilakukan tersangka Islahudin. Namun ia menolak menjabarkan aset tersebut dialihkan kepada siapa saja.


Martinus mengatakan, pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dilakukan dalam beberapa transaksi. Islahudin diduga turut membantu pengalihan aset sebesar Rp600 juta, Rp400 juta, Rp65 juta dan Rp15 juta.

"Ada sekitar Rp3 miliar pada rekening pertama. Sebagian diambil. Ada sebagian Rp600 juta. Kemudian siapa yang menggunakan Rp600 juta, ke mana, bagaimana pertanggungjawabannya, ini yang didalami kepada tersangka IA," kata Martinus, Selasa (14/2).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER