KPU DKI Jakarta Mulai Pindai Hasil Pemungutan Suara

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2017 15:22 WIB
Pemindaian formulir C1 dimulai pukul 15.00 WIB. Targetnya, pemindaian formulir C1 dari seluruh TPS selesai paling lama dua hari ke depan.
Pemindaian formulir C1 dimulai pukul 15.00 WIB. Targetnya, pemindaian formulir C1 dari seluruh TPS selesai paling lama dua hari ke depan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mulai melakukan pemindaian formulir hasil penghitungan suara atau C1, di 13.023 tempat pemungutan suara (TPS) di ibu kota mulai Rabu (15/2) sore.

Pemindaian formulir C1 rencananya dimulai pada pukul 15.00 WIB. Targetnya, pemindaian formulir C1 dari seluruh TPS dapat diselesaikan dalam waktu paling lama dua hari ke depan.

"Akan ada entry data, KPU DKI sudah siapkan 160 operator untuk melakukan itu dan akan ditampilkan di layar perkembangan tiap-tiap TPS. Kami targetkan di 13.023 TPS itu bisa selesai maksimal dua hari, syukur kalau satu hari bisa," kata Sumarno, Ketua KPU DKI Jakarta di kantornya, Rabu (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pindaian formulir C1 Pilkada 2017 akan diunggah ke Sistem Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) yang dimiliki KPU RI. Rekapitulasi suara dari tiap-tiap TPS tidak dilakukan berdasarkan pindaian tersebut. Namun, rekapitulasi dilakukan atas hasil perhitungan manual penyelenggara Pilkada.

Sumarno menjelaskan, ada perhitungan suara berjenjang yang dilakukan penyelenggara Pilkada. Rekapitulasi dilakukan mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi.

KPU DKI Jakarta Mulai Pindai Hasil Pemungutan SuaraCNN Indonesia/Laudy Gracivia

Rekapitulasi suara Pilkada DKI di tiap kecamatan sendiri akan dilakukan mulai Kamis (16/2) esok.

"Nanti malam maksimal sudah dikirim (dokumen dari TPS) ke kecamatan untuk disiapkan rekapitulasi mulai esok tanggal 16-22 Februari di tingkat kecamatan. Begitu selesai langsung dikirim ke tingkat kota, nanti rekapitulasi sampai 25 Februari," ujarnya.

Rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta di tingkat Provinsi dilakukan pada 25-27 Februari. Setelah itu, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pemungutan suara pada 4 Maret.

Jika tidak ada calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara 50 persen + 1, Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran.

"Kalau ada calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara sah maka dipastikan hanya satu putaran,” jelas Sumarno.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER