Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini.
Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim tersebut. Menurutnya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Bachtiar untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
"Pukul 10.00 WIB, Insya Allah kami ke sana," kata Kapitra saat dihubungi, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bachtiar telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini, Jumat (10/2) lalu. Namun, lantaran penyidik belum menyelesaikan seluruh materi pemeriksaannya, Bachtiar kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjuta, hari ini.
Di sela-sela pemeriksaannya ketika itu, selaku Bachtiar mengaku menggunakan rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua saat menampung dana Aksi 411 dan 212.
Mantan pengurus MUI ini juga mengaku mengelola uang Rp3 miliar untuk penyelenggaraan aksi 411 dan 212. Uang tersebut untuk membeli kebutuhan penyelanggaraan aksi, seperti konsumsi, peralatan medis, spanduk, dan baliho.
Selain itu, uang yang dikelola Bachtiar dialokasikan untuk bantuan kemanusiaan. Sebanyak Rp500 juta telah digunakan untuk membantu korban bencana di Aceh dan Rp200 juta untuk korban bencana di Bima, Nusa Tenggara Barat.
"(Total dana) yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua, kami rawat betul dana itu," kata Bachtiar pada 10 Februari lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua ini. Islahudin adalah rekan Bachtiar yang berprofesi sebagai pegawai bank.
Islahudin ditetapkan tersangka lantaran menjadi sosok yang mencairkan uang dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening Yayasan yang dilakukan tersangka Islahudin. Namun ia menolak menjabarkan aset tersebut dialihkan kepada siapa saja.
Martinus mengatakan, pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dilakukan dalam beberapa transaksi. Islahudin diduga turut membantu pengalihan aset sebesar Rp600 juta, Rp400 juta, Rp65 juta dan Rp15 juta.
"Ada sekitar Rp3 miliar pada rekening pertama. Sebagian diambil. Ada sebagian Rp600 juta. Kemudian siapa yang menggunakan Rp600 juta, ke mana, bagaimana pertanggungjawabannya, ini yang didalami kepada tersangka," kata Martinus.