Jakarta, CNN Indonesia -- KPK menitipkan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke rumah tahanan wanita Pondok Bambu jelang sidang kasus dugaan korupsi dan suap pengadaan alat kesehatan provinsi Banten tahun 2012.
Atut yang selama ini mendekam di lapas wanita Tangerang dipindahkan sementara karena akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus alkes tersebut saat ini telah sampai pada pelimpahan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini pelimpahan tahap dua untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah). Ada dua indikasi yakni korupsi dan suap pengadaan alkes yang akan dituangkan dalam satu dakwaan," ujar Febri di Jakarta, Kamis (16/2).
Pelimpahan tahap satu, kata Febri, dilakukan pada 8 November 2016. Sementara itu, proses pelimpahan tahap dua sempat terkendala lantaran Atut mengeluhkan sakit.
Atut datang ke gedung KPK tanpa melontarkan pernyataan apapun kepada pewarta. Ia mengenakan baju lengan panjang cokelat, celana hitam, dan kerudung warna-warni.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemprov Banten, KPK telah menetapkan Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Atut dan Wawan disangka menggelembungkan anggaran pengadaan alkes senilai Rp9,3 miliar.
Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tipikor
juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus koruspi alkes ini merupakan kasus kedua yang harus dihadapi Atut, setelah terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Atut dan Wawan menyuap Akil dalam rangka pemenangan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak.