Panwaslu Minta Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Tangerang

CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2017 17:43 WIB
Penyelenggara Pilkada akan melakukan pemungutan suara ulang di 15 TPS Kabupaten Tangerang lantaran kotak suara sempat dibuka sebelum hari pemilihan Rabu (15/2).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kanan) berkata, pemungutan suara ulang di Tangerang terjadi akibat kelalaian KPPS. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum akan melakukan pemungutan suara ulang di 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Babakan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Pengulangan itu dilakukan sesuai rekomendasi panitia pengawas (panwas) setempat.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berkata, pemungutan suara ulang di Tangerang terjadi akibat kelalaian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Penyelenggara Pilkada di sana sempat membuka kotak suara sebelum hari pemilihan Rabu (15/2).

"Ini karena kotak suaranya dibuka dalam rangka menyelamatkan formulir C1 plenonya. Sepertinya dibuka karena banjir atau hujan itu, jadi (KPPS) berinisiatif sendiri. Dikeluarkan C1 plenonya tapi ya, itu kan salah prosedur," ujar Hadar di Kantor KPU RI, Jumat (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemungutan suara ulang di 15 TPS Kabupaten Tangerang dilakukan pada Minggu (19/2) mendatang.

Pemungutan Suara Ulang di Daerah Lain

Selain di Tangerang, pengulangan pemilihan juga dilakukan di 10 daerah lain. Pemungutan suara ulang telah dilakukan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Buton Tengah, Kampar, dan Barito Selatan. Pengulangan di empat daerah itu dilakukan pada Kamis (16/2) kemarin.


Kemudian, pemungutan suara ulang baru akan dilakukan di Kabupaten Buol, Yapen, Tolikara, Jayapura, Halmahera Tengah, dan Barito Selatan. Pemilihan ulang di daerah-daerah tersebut dilaksanakan sejak saat ini hingga dua hari mendatang.

"Pemungutan suara ulang di Kabupaten Buol itu 2 TPS pada 19 Februari, Yapen 2 TPS pada 18 Februari, Tolikara ada 17 TPS hari ini, Jayapura ada rekomendasi di Kampung Simporo, Halmahera Tengah 1 TPS di Kelurahan Patani," tuturnya.


Pemilihan ulang dapat dilakukan jika ada faktor cuaca buruk atau temuan pelanggaran berat di TPS. Pengulangan juga wajib dilakukan jika pengawas menemukan pemilih palsu lebih dari satu orang di salah satu TPS.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER