Irman Gusman Siap Hadapi Vonis Kasus Suap Gula Impor

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 10:30 WIB
Kuasa hukum menyatakan Irman dalam kondisi sehat untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor hari ini.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Irman Gusman menjalani sidang putusan kasus suap pembelian gula impor dari Perum Bulog. Pembacaan vonis hakim rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, siang ini.

Kuasa hukum Irman, Tommy Singh mengatakan Irman dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang putusan. "(Irman) siap dan sehat," kata Tommy ketika dihubungi CNNindonesia.com di Jakarta, Senin (20/2).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Irman. Pencabutan hak politik itu diminta berlaku hingga tiga tahun setelah Irman menjalani pidana pokok. Sebagai Ketua DPD, perbuatan Irman dianggap mencederai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog.
Uang itu diduga menjadi bagian dari kesepakatan sebesar Rp300 per kilogram dengan total 3 ribu ton gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat.

Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER