Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mengatakan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada para ulama.
Iriawan menjelaskan hal ini terkait tuntutan demonstran yang meminta agar kriminalisasi terhadap ulama, yakni terhadap pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang menghadapi 12 perkara hukum sekaligus, dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir yang dituding melakukan pencucian uang dalam aksi 411 (4 November) dan 212 (2 Desember 2016).
"Bagi kami, kami pihak kepolisian tidak ada kriminalisasi. Apa itu kriminalisasi? Mencari-cari perkara kan begitu," kata Iriawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).
Iriawan menjelaskan, baik dalam kasus Rizieq maupun Bachtiar, kepolisian hanya meneruskan laporan yang berasal dari masyarakat. Laporan itu, kata Iriawan, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan jika ditemukan bukti-bukti, maka statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami para polisi tidak melakukan kriminalisasi, apalagi kepada ulama. Laporan ada semua, kami tidak mengarang," ujarnya.
Kepolisian, kata Iriawan, siap menjelaskan dugaan kriminalisasi yang disampaikan para demonstran kepada Komisi III DPR.
"Tentu kami nanti akan buka di mana kriminalisasinya, ada laporan, bukti permulaan penyelidikan, pemeriksaan saksi, lengkap semua," kata dia.
Penjelasan itu termasuk dugaan penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap mahasiswa saat aksi 411. Menurut Iriawan, penangkapan itu sudah disertai bukti lengkap seperti visum.
"Justru saya pertanyakan kepada oknum, salah kami apa? Kami dianiaya, masuk rumah sakit dan kena ginjalnya, justru kami pertanyakan itu," katanya.
Iriawan menambahkan, untuk aksi 212 hari ini situasi di Jakarta kondusif dan terkendali. Menurutnya, hanya ada sedikit gangguan lalu lintas namun tidak menimbulkan aktivitas masyarakat tetap berjalan.
Massa meninggalkan DPR setelah berakhirnya pertemuan antara Komisi III DPR dengan pemimpin demo. Ada empat poin tuntutan, yaitu penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, penghentian kriminalisasi terhadap para ulama, penghentian penangkapan terhadap mahasiswa, dan penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya tidak berada dalam posisi setuju atau menolak dalam tuntutan ini, melainkan menyerap aspirasi yang dilakukan para demonstran.
(yul)