Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan, tudingan yang dituduhkan lembaganya adalah pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan hakim saat menanganani perkara itu.
"Sebagai pihak terkait kami tidak pernah dipanggil dalam proses pemeriksaan sejak kami mendaftarkan jawaban keberatan. Majelis hakim langsung membacakan putusan tanpa menempuh pemeriksaan terbuka dan menghadirkan para pihak,” ujar Yati melalui keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yati meminta KY menginvestigasi dugaan pelanggaran yang majelis hakim PTUN tersebut. Ia juga meminta KY mengawasi proses kasasi yang tengah diajukan KontraS ke Mahkamah Agung.
Lihat juga:Jalan Berliku Ungkap Dokumen TPF Munir |
Diberitakan sebelumnya, putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wenceslaus mengabulkan permohonan Kementerian Sekretariat Negara. Majelis hakim membatalkan putusan KIP bernomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tertanggal 10 Oktober 2014.
Dalam permohonannya, Setneg keberatan atas perintah KIP untuk mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF KMM kepada masyarakat.
Setneg menyatakan tidak dapat mengumumkan hasil penyelidikan TPF, sebagimana diwajibkan Keppres 111/2004 tentang TPF Munir. Mereka berdalih tidak memiliki dokumen terkait.