KKP Kembali Tangkap Kapal Asing Berbendera Malaysia

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 02:24 WIB
Kapal tersebut di tangkap di perairan Malaka yang merupakan teritorial perairan laut Indonesia.
Ilustrasi kapal ikan ilegal asal Malaysia. (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal asing ilegal berbendera Malaysia. Kapal tersebut di tangkap di perairan Malaka yang merupakan teritorial perairan laut Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo mengatakan, penangkapan kapal ilegal berbendera Malaysia itu merupakan penangkapan kapal yang kedua, setelah sebelumnya Kapal Pengawas (KP) menangkap kapal perikanan asing milik malaysia pada 16 Februari lalu.

Penangkapan kapal asing tersebut dilakukan oleh KP HIU 09 dua hari setelah kapal berbendera Malaysia ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kapal berbendera Malaysia ditangkap di Selat Malaka pada 18 Februari kemarin, berarti dua hari setelah kapal pertama tertangkap," kata Eko di Jakarta, Selasa (21/2).

Lebih lanjut, menurut Eko kapal Malaysia dengan nama KM PKFB 381 itu berbobot 48,82 GT. Kapal yang sedang berlayar di perairan Indonesia itu diketahui membawa muatan kurang lebih 100 kg ikan berbagai jenis. Kapal tersebut juga diketahui menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah Indonesia, yakni menggunakan alat tangkap jenis trawl.

"Selain itu di dalam kapal ini juga terdapat tiga orang anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar," lanjut Eko.


Saat ini kapal tersebut telah diserahkan ke stasiun PSDKP Belawan untuk kemudian dilakukan proses hukum oleh penyidik negeri sipil perikanan. Diduga kegiatan ilegal yang dilakukan kapal asing ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.

"Sesuai peraturan perundang-undangan pelaku akan mendapat anacaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp20 miliyar, saat ini kedua kapal sedang diproses," kata Eko. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER