Cabut Praperadilan, Munarman Tunggu Polisi Hentikan Perkara

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 04:14 WIB
Langkah mencabut gugatan praperadilan dianggap sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran polisi dalam menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Munarman mencabut gugatan praperadilan. Detikcom/Hasan Alhabshy
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah dan penodaan agama Munarman mencabut gugatan praperadilan yang telah ia layangkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Surat pencabutan gugatan praperadilan tersebut diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Ketut Suwastika, Jumat (17/2), berdasarkan Surat Akta Tanda Terima Nomor 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps tanggal 17 Februari 2017.

Gugatan praperadilan terkait status Munarman sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran penodaan agama itu baru dibuat pada Jumat (10/2). Salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut diduga melanggar pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Munarman, Kapitra Ampera, mengatakan langkah mencabut gugatan praperadilan ini merupakan upaya untuk menumbuhkan kesadaran polisi dalam menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kami ganti strategi. Kami mau memberikan ruang kesempatan kepada polisi untuk menumbuhkan kesadaran hukumnya, kemudian terbitkan SP3," ucap Kapitra kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/2).


Menurutnya, polisi harus menyadari ada pelanggaran tempat kejadian perkara (locus delicti) dalam penanaganan kasus Munarman. Kapitra mengatakan, pernyataan Munarman yang dipersoalkan adalah kata-kata yang disampaikan saat beraudiensi dengan redaksi Harian Kompas di Jakarta, Juni 2016.

Selain itu, dia mengatakan, Munarman juga tidak pernah menyebarkan video tersebut.

Dengan demikian, menurut Kapitra, Polda Bali tidak memiliki wewenang untuk mengusut kasus tersebut. Ia pun meyakini, hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Bali tidak akan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Ini bukan kejahatan pelanggaran terhadap undang-undang, tapi undang-undang yang dipaksakan. Saya yakin jaksa tidak akan terima," ujar Kapitra.


Menanggapi langkah Munarman, polisi menolak berkomentar banyak. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Koomisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, hal tersebut merupakan hak setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Munarman.

Ia pun menilai, langkah pencabutan gugatan praperadilan itu menandakan bahwa Munarman mengakui seluruh proses hukum yang dijalankan oleh polisi.

"Itu hak dia (cabut gugatan praperadilan). Proses hukum akan berjalan terus," tutur Martinus.

Kasus Munarman di Polda Bali mulai bergulir setelah pendiri dan pembina Yayasan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta, melaporkan Munarman pada Senin (16/1).


Pernyataan Munarman yang dipersoalkan adalah kata-kata jubir FPI itu saat beraudiensi dengan redaksi Harian Kompas di Jakarta, Juni 2016. Munarman ketika itu menuding media massa tersebut tidak berimbang saat memberitakan isu hukum Islam.

Ujaran Munarman itu muncul di Youtube dalam video berjudul FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam. (pmg/pmg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER