Calon Petahana Bupati Takalar Gugat Hasil Pilkada ke MK

CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2017 20:01 WIB
Pasangan Burhanuddin-Natsir mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pilkada yang dimenangi pasangan calon lawan dengan selisih tipis suara 1,1 persen.
Ilustrasi. (Antara Foto/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon petahana Bupati Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam Pilkada.

Pengacara pemohon gugatan, Saiful, menyebut telah terjadi sejumlah kecurangan yang menyebabkan pasangan tersebut kalah berdasarkan rekapitulasi suara KPUD Kabupaten Takalar.

"Permohonan kami hari ini, karena ada beberapa item yang tim hukum temukan bahwa itu merupakan pelanggaran Pemilu," ujar Saiful usai mendaftar di loket khusus sengketa Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/2).
Saiful memaparkan, ada tiga temuan pelanggaran dalam Pilkada di Kabupaten Takalar, yakni pertama, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Kedua, terjadi mobilisasi massa yang berasal dari Kabupaten/Kota di sekitar Kabupaten Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan kecurangan ketiga dan yang paling mencolok yaitu ditemukannya 5.486 pemilih yang ada di dalam Daftar Pemilih Tetap tetapi tidak terdaftar di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar.

"Saya kira itu beberapa item pelanggaran yang akan kami persoalkan nantinya, selain item-item lain yang akan persoalkan juga," ujarnya.

Dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu setempat, namun hingga rekapitulasi dilakukan, kata Saipul, Panwaslu belum memberi tanggapan.

Pasangan Burhanduddin-Natsir yang disusung oleh sembilan partai besar kalah tipis dari pesaingnya, Syamsari- Achmad DG Sere, yang hanya diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem.

"Selisih berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU kemarin itu 1,1 persen," ujar Saiful.
Pasangan calon nomor urut 2 tersebut berhasil meraih 88.113 suara atau 50,72 persen. Sementara pasangan Burhanuddin-Natsir meraih 86.090 suara atau 49,82 persen. Selisih suara itu, kata Saiful, menjadi alasan lain pasangan itu mendaftarkan sengketa Pilkada ke MK.

"Kalau mengacu kepada peraturan MK, penduduk Takalar itu 289 ribu jiwa, sehingga masuk kategori 1,5 persen. Jadi saya pikir permohonan kami sudah memenuhi syarat untuk masuk di pembuktian nanti," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER