Ditjen Imigrasi Tolak Pemberangkatan 18 TKI Ilegal
Wishnugroho Akbar & Antara | CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2017 10:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pemberangkatan 18 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga tidak resmi pada Kamis (23/2).
"Diduga calon TKI itu menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2).
Penolakan itu dilakukan oleh petugas imigrasi di sejumlah kota di Indonesia. Di Jakarta, Agung menyebutkan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten menolak keberangkatan 12 orang calon TKI.
Sebanyak 12 calon TKI itu yakni Ati Lasmawati, Masamah Rukian binti Dayumi Kalija, Siti Nur binti Nurdin Anwar, Enar Kanad Kiran, Sumirah binti Supadi Yatijo, Aminah, Tarpiah binti Ruslan Abdullah, Nuraini, Sumenah binti Mahsun Munaseh, Sapiah Sawal Muridah, Rohati binti Rifaah Haerudin dan Maryanah.
Para calon TKI itu rencananya akan berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Etihad Airways EY-471 pada Kamis (23/2) pukul 23.15 WIB.
Sementara petugas Kanim Kota Mobago Sulawesi Utara membatalkan keberangkatan dua calon TKI yang diduga memalsukan data dan identitas sehingga dilimpahkan pihak kepolisian guna proses hukum.
Di Batam, petugas Kanim juga berhasil mencegah keberangkatan empat calon TKI tidak sesuai prosedur. Modus mereka adalah dengan memberikan keterangan tidak jelas kepada petugas Pelabuhan Batam Center.
Petugas keimigrasian juga menolak permohonan paspor dari sejumlah TKI. Di Pontianak, petugas Kanim menolak lima calon TKI yang memohon paspor. Sebelumnya, petugas juga menolak keberangkatan enam calon TKI melalui Bandara Supadio.
Kanim Bekasi menolak seorang WNI pemohon paspor dan Kanim Siak menolak empat pemohon paspor karena diduga akan menjadi TKI tidak resmi.
Agung mengatakan, langkah itu merupkan cermin dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan calon TKI tidak resmi guna menghindari praktik penyelundupan dan perdagangan manusia.
(yul)
Add
as a preferred
source on Google
"Diduga calon TKI itu menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2).
Penolakan itu dilakukan oleh petugas imigrasi di sejumlah kota di Indonesia. Di Jakarta, Agung menyebutkan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten menolak keberangkatan 12 orang calon TKI.
Lihat juga:Tim Pengawas TKI Sepakat Revisi UU TKI |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara petugas Kanim Kota Mobago Sulawesi Utara membatalkan keberangkatan dua calon TKI yang diduga memalsukan data dan identitas sehingga dilimpahkan pihak kepolisian guna proses hukum.
Kanim Bekasi menolak seorang WNI pemohon paspor dan Kanim Siak menolak empat pemohon paspor karena diduga akan menjadi TKI tidak resmi.
Agung mengatakan, langkah itu merupkan cermin dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan calon TKI tidak resmi guna menghindari praktik penyelundupan dan perdagangan manusia.
as a preferred source on Google