Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan, penangkapan para WNA merupakan rangkaian gerakan empati layanan paspor dan bagian proses penegakan hukum keimigrasian.
"Penegakan hukum keimigrasian itu untuk meningkatkan hukum yang berkepastian dan mewujudkan Nawa Cita dalam hal rasa aman bagi masyarakat," ujar Ronny di Kantor Ditjen Imigrasi Kemkumham, Jakarta, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, Ditjen Imigrasi menemukan sebanyak 773 WNA terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Aturan yang dilanggar para WNA yaitu penyalahgunaan izin tinggal, tidak memiliki paspor, dan tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay).
Lebih lanjut, Ronny berkata, WNA asal China merupakan pelanggar terbanyak dengan jumlah 207 orang. Kemudian disusul Nigeria 74 orang, India 72 orang, Filipina 54 orang, Malaysia 40 orang.
Sementara itu, Ronny menyampaikan, para WNA yang telah terbukti melanggar aturan sedianya akan dikenakan sanksi keimigrasian dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tindakan administratif bisa berupa membayar denda, dimasukan daftar cekal, hingga pengenaan deportasi," ujar Ronny.
Ke depan, Ronny mengklaim, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para WNA yang tidak mengikuti aturan.
Ia juga menyebut, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mengawasi para WNA dan WNI yang melakukan kunjungan ke dalam maupun ke luar negeri.
"Pengawasan WNA tidak hanya Ditjen Imigrasi sendiri. Pasalnya, ada banyak hal yang menyebabkan WNA datang ke Indonesia," ujar Ronny. (rel/obs)