Menurut Direktur Pengawasan dan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yurod Saleh, warga negara India ini masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa. Di Indonesia, mereka akan mengurus izin kerja ke sejumlah negara.
Pengungkapan bermula saat petugas Imigrasi menangkap delapan orang warga India yang tak punya dokumen lengkap di Tamansari, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menduga tiga orang melakukan praktik penyelundupan manusia. Mereka menjadikan Indonesia sebagai negara transit.
Untuk mengurus biaya visa kerja ke sejumlah negara, warga India diminta membayar US$1.000 hingga US$3.500.
Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Barat Benget Steven mengatakan, para warga India ini datang ke Indonesia atas keinginan mereka sendiri.
"Jadi tidak bisa dibilang (mereka) korban karena atas keinginan mereka sendiri," ujar Benget.
Turut diamankan pula barang bukti berupa uang, paspor, telepon gengam, laptop serta mesin Electronic Data Capture (EDC).
Menurut Benget, ada kemungkinan jumlah warga India yang didatangkan komplotan ini terus bertambah.
Jika terbukti menyelundupkan manusia, mereka akan dijerat dengan pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (sur/sur)