Indonesia Jadi Negara Transit Penyelundupan Manusia WN India

Filani Olyvia | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2017 22:11 WIB
Jaringan penyelundupan manusia diduga berencana mengirim WN India ke sejumlah negara maju melalui Indonesia. Mereka memanfaatkan fasilitas bebas visa.
Kelompok penyelundup manusia asal India menjadikan Indonesia sebagai negara transit. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 35 warga negara India ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat karena tak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka diduga akan diberangkatkan oleh sejumlah orang yang juga WN India ke beberapa negara.

Menurut Direktur Pengawasan dan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yurod Saleh, warga negara India ini masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa. Di Indonesia, mereka akan mengurus izin kerja ke sejumlah negara.

Pengungkapan bermula saat petugas Imigrasi menangkap delapan orang warga India yang tak punya dokumen lengkap di Tamansari, Jakarta Barat.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata dokumen mereka dipegang oleh warga negara India berinisial MAL," kata Yurod di Jakarta, Rabu (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Imigrasi kemudian menangkap MAL. Dari pengakuanya, ia bekerja dengan dua rekannya berinisial KS dan AN. Keduanya kini juga sudah diringkus.

Petugas menduga tiga orang melakukan praktik penyelundupan manusia. Mereka menjadikan Indonesia sebagai negara transit.

"MAL ini mengurus visa kerja bagi warga India yang masuk ke Indonesia untuk diberangkatkan menuju Malaysia, Singapura, Kanada, Selandia Baru, Jepang dan Eropa," imbuh Yurod.

Untuk mengurus biaya visa kerja ke sejumlah negara, warga India diminta membayar US$1.000 hingga US$3.500.

Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Barat Benget Steven mengatakan, para warga India ini datang ke Indonesia atas keinginan mereka sendiri.

"Jadi tidak bisa dibilang (mereka) korban karena atas keinginan mereka sendiri," ujar Benget.
Dari hasil penelusuran petugas, ternyata komplotan ini telah mendatangkan 24 orang warga India yang lain. Petugas kemudian menangkap mereka. Total sudah 35 orang warga India yang ditangkap petugas.

Turut diamankan pula barang bukti berupa uang, paspor, telepon gengam, laptop serta mesin Electronic Data Capture (EDC).

Menurut Benget, ada kemungkinan jumlah warga India yang didatangkan komplotan ini terus bertambah.

Jika terbukti menyelundupkan manusia, mereka akan dijerat dengan pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER