Jakarta, CNN Indonesia -- Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) berharap RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR mengakomodasi kepentingan penyandang disabilitas. Ia ingin revisi
beleid itu mengatur batas minimal perwakilan penyandang difabel di parlemen.
Ketua PPDI Gufroni Sakaril berkata, dari 560 anggota dewan, setidaknya 15 persen di antaranya berasal dari kalangan disabilitas. Ia mengklaim, angka itu merupakan perbandingan jumlah penyandang disabilitas dengan total penduduk Indonesia.
"Kalau jumlah disabilitas itu 15 persen dari jumlah penduduk Indonesia, ya saya minta calon dari penyandang disabilitas untuk legislatif 15 persen," kata Gufroni di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (24/2).
Gufroni juga ingin calon anggota legislatif tak menempati urutan buncit dalam pencalonan di Pemilu. Menurutnya, calon disabilitas selama ini kerap mendapat urutan terbelakang pada pemilu legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyandang tuna daksa itu ingin calon anggota legislatif disabilitas setidaknya menempati urutan lima dalam urutan yang diajukan partai politik saat Pemilu.
"Partai sering menempatkan teman-teman disabilitas di nomor yang tidak cantik, nomor belakang. Kami minta nomor urutnya itu masuk di lima besar, bukan lebih dari lima," ujarnya.
Selain meminta tambahan wakil disabilitas di parlemen, PPDI juga berharap ada diskon syarat yang ditetapkan agar calon legislator difabel dapat bersaing dengan kompetitor lain.
Gufroni berharap calon legislator disabilitas hanya dibebani syarat dukungan 30 persen dari ambang batas normal. Usulan tersebut telah ia sampaikan ke panitia khusus RUU Pemilu di DPR.
Saat ini, menurut data PPDI, dari ratusan calon legislator disabilitas yang mengikut pemilu legislatif 2014, hanya ada satu di antaranya yang loloske Senayan untuk periode 2014-2019.
(abm/pmg)