Jumlah Hakim Genap, Keputusan Perkara di Tangan Ketua MK

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2017 01:44 WIB
Ketua MK akan menjadi penentu putusan jika terjadi pengambilan suara (voting) dalam rapat permusyawaratan hakim. Hal itu untuk menghindari deadlock.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu keputusan yang diambil oleh MK dalam proses penanganan perkara Pilkada 2017. Mekanisme itu ditempuh lantaran saat ini MK hanya memiliki delapan hakim termasuk ketua MK, pascapenahanan Patrialis Akbar yang terjerat kasus dugaan suap.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mekanisme itu akan berlaku saat terjadi pemungutan suara dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dengan komposisi empat dan tiga. Misalnya empat hakim setuju dan tiga tidak setuju.
Dalam situasi itu, kata Fajar, ketua MK sebagai hakim kedelapan akan menjadi orang terakhir yang memberikan suaranya jika keputusan harus diambil dengan cara suara terbanyak. Fajar menyebut hal tersebut sesuai dengan pasal 45 ayat 8 Undang-undang MK.

"Itu pilihan terakhir misalnya tidak juga menghasilkan mufakat. Jadi kemungkinan besar untuk menghindari deadlock ketua berpihak pada yang banyak, kalau berpihak pada yang tiga deadlock juga. Kan masing-masing hakim suaranya satu," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum menunjuk dan melantik hakim MK pengganti Patrialis. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, persidangan sengketa Pilkada 2017 akan tetap berjalan meski hakim MK berjumlah delapan orang.

"Kalau memang sampai terakhir kami harus memutus dengan delapan hakim, maka dalam hal pemungutan suara di dalam RPH, suara ketua MK itulah yang menentukan arah mana putusan itu," ujar Arief.
Arief menyebut keputusan yang dikeluarkan oleh dirinya selaku Ketua MK akan menjadi putusan bersama dari delapan hakim MK. "Sehingga tidak ada deadlock, tidak ada putusan yang tidak bisa diputuskan atau tidak ada putusan yang tidak bisa diambil dalam kesempatan 8 orang hakim," katanya.

Mahkamah Konstitusi menargetkan perkara perselisihan hasil Pilkada selesai pada 19 Mei 2017. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang menyatakan MK harus menyelesaikan perkara tersebut paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi. (wis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER