Polisi Masih Butuh Saksi Kasus Percakapan Diduga Firza Husein
CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2017 14:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menunggu gelar perkara kasus dugaan percakapan mengandung pornografi yang menyeret Firza Husein. Kasus yang ditingkatkan status ke tahap penyidikan ini masih membutuhkan pemeriksaan para saksi.
“Kami masih tunggu hasil gelar perkara penyidik, setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti. Bisa dijerat pasal apa, kan gitu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (3/3).
Hingga kini, polisi sudah memeriksa empat saksi. "Masih didalami, belum didapatkan. Masih butuh saksi lagi," katanya.
Polisi pun belum belum menjadwalkan pemeriksaan pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Rizieq namanya disebut dalam percakapan yang berperkara itu.
"Penyidik belum menjadwalkannya. Kami tunggu saja," ucapnya.
Sebelumnya, Argo menilai percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu dianggap mengandung unsur pornografi dan dapat meresahkan masyarakat. Konten tersebut telah tersebar di media sosial sejak Minggu (29/1).
Konten yang beredar dalam bentuk percakapan screenshoot Whatsapp dan video rekaman percakapan monolog selama empat menit. Percakapan monolog diduga Firza yang menyebut seorang perempuan bernama Emma dan Habib Rizieq. Emma merupakan salah satu saksi yang telah dimintai keterangan oleh polisi.
Selain terseret kasus dugaan percakapan mengandung konten pornografi, Firza terseret kasus dugaan makar. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Firza setelah menjalani masa tahanan 22 hari di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Kami masih tunggu hasil gelar perkara penyidik, setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti. Bisa dijerat pasal apa, kan gitu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (3/3).
Hingga kini, polisi sudah memeriksa empat saksi. "Masih didalami, belum didapatkan. Masih butuh saksi lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Argo menilai percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu dianggap mengandung unsur pornografi dan dapat meresahkan masyarakat. Konten tersebut telah tersebar di media sosial sejak Minggu (29/1).
Selain terseret kasus dugaan percakapan mengandung konten pornografi, Firza terseret kasus dugaan makar. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Firza setelah menjalani masa tahanan 22 hari di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.