Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum RI telah berkoordinasi dengan KPUD untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2017 di Mahkamah Konstitusi. Penyelenggara pemilu menyatakan siap menjalani proses hukum di peradilan konstitusi.
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, koordinasi itu bukan hanya terkait perolehan suara yang dipersoalkan di tingkat KPUD. Sebab menurutnya, banyak persoalan lain di luar masalah perolehan suara.
"Kami minta intinya untuk mengidentifikasi persoalan mereka, rapikan dokumennya, pastikan semua lengkap, itu coba ditulis respons kita terhadap poin-poin yang dimohonkan," ujar Hadar di kantornya, Jumat (3/3).
KPU menyatakan siap menerima segala putusan MK atas sengketa pilkada yang diajukan. Penyelenggara pemilu bahkan siap menggelar pemungutan suara ulang jika diminta oleh MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran sengketa Pilkada telah ditutup MK pada Kamis (2/3) pukul 23.59. Tercatat ada 49 aduan sengketa Pilkada yang diterima Mahkamah Konstitusi.
Permohonan sengketa Pilkada yang diterima MK berasal dari berbagai daerah. Beberapa wilayah yang dipermasalahkan di antaranya di Kota Yogyakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten dan Kota Sorong, Provinsi Sulawesi Barat, dan Kabupaten Buol.
Setelah menerima ajuan sengketa, MK akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon hingga 7 Maret mendatang. Kemudian, pemohon sengketa diberi waktu memperbaiki kelengkapan permohonan.
Sidang sengketa pilkada akan dilakukan 13 Maret hingga 9 Mei. Putusan dikeluarkan dalam rentang 10 hingga 17 Mei.
Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya mengatakan, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. Ia memperkirakan perkara sengketa pilkada akan selesai awal Mei mendatang.
(pmg/wis)