Ajukan PK, OC Kaligis Merasa Didiskriminasi Hakim dan Jaksa

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2017 15:50 WIB
Advokat senior yang dipidana pada kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis, mengajukan 27 novum untuk melepaskan diri dari jerat pidana penjara selama 10 tahun.
Advokat senior yang dipidana pada kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis, mengajukan 27 novum untuk melepaskan diri dari jerat pidana penjara selama 10 tahun. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Merujuk tuntutan dan vonis yang dijatuhkan padanya dan terpidana lain pada kasus ini, Kaligis menganggap jaksa penutut umum dan majelis hakim telah mendiskriminasinya.

“Dalam tuntutan jaksa, pemohon PK seharusnya satu paket dengan terpidana lain karena disebut melakukan korupsi secara bersama-sama. Faktanya, terjadi diskriminasi tuntutan dan putusan terhadap pemohon,” ujar Kaligis pada sidang PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/3).

Kaligis menilai, hanya dirinya yang dijatuhi vonis paling berat pada perkara suap hakim PTUN Medan. Padahal, kata dia, anak buahnya yang bernama Yhagari Bhatara alias Garry merupakan pihak yang paling banyak berperan dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advokat senior itu memperkuat argumennya dengan menunjukkan tiket pesawat milik Garry yang berulang kali berangkat dari Jakarta ke Medan untuk menemui dan menyerahkan uang kepada hakim Irianto Putro Tripeni.

“Garry hanya dihukum dua tahun penjara, sedangkan pemohon PK yang tidak ikut serta justru divonis 10 tahun penjara padahal jelas di sini Garry lebih aktif,” ucap Kaligis.
Kaligis menuding hakim agung Artidjo Alkostar berada di balik vonis yang diterimanya. Ia menyebut Artidjo telah menyalahgunakan kewenangan dan mengesampingkan bukti serta fakta persidangan.

Dari sejumlah fakta, lanjut Kaligis, pertemuan dengan hakim Tripeni merupakan inisiatif Garry. Ia merujuk keterangan panitera pengganti Syamsir Yusfan yang menyatakan Garry pernah meminta bantuannya untuk bertemu dengan Tripeni.

Kaligis menjadikan pernyataan Syamsir tersebut menjadi salah satu novum pada pengajuan permohonan PK.

Lebih dari itu, Kaligis juga menyebut Garry berinisiatif memberikan uang suap pada hakim Tripeni. Ia mengatakan, para hakim PTUN Medan tak pernah meminta uang pengurusan perkara.

Kaligis mengutip kesaksian hakim Tripeni yang menyatakan Kaligis tak pernah menjanjikan atau memberikan sesuatu terkait perkara yang ditanganinya.
Pada permohonan PK, Kaligis menyertakan 27 novum. Kaligis meminta majelis hakim membatalkan putusan majelis kasasi MA tertanggal 10 Agustus 2016 yang memperberat vonis penjaranya dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.

Pada perkara itu, Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Suap itu diberikan agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.

Terpidana lain yang ikut terseret dalam kasus itu, selain Kaligis, Tripeni, Garry, dan Syamsir, adalah hakim Dermawan Ginting dan eks Sekjen Partai NasDem Rio Capella.

Tripeni, Dermawan, dan Garry divonis dua tahun penjara, sementara Syamsir divonis tiga tahun penjara dan Rio 1,5 tahun penjara. Sementara Kaligis divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri dan diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat MA.
(abm/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER