"Ya mereka sudah siap. Apapun keputusan majelis hakim, mereka siap," kata Pratiwi ketika dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (7/3).
Pratiwi mengatakan ketiga petinggi Gafatar itu berharap bebas pada sidang vonis hakim. Dia menilai, proses persidangan ketiganya merupakan peradilan sesat karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada dalam UU Pidana Makar dan Penodaan Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahmad Musadeq dan Kisah Rasul Yang Ditindas |
Dalam sidang sebelumnya, Mahful Muis Tumanurung, Ahmad Mushaddeq dan Andry Cahya dituntut masing 12 dan 10 tahun penjara. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 110 KUHP juncto Pasal 107 KUHP (tentang makar) dan Pasal 156a tentang penodaan agama.
Lihat juga:Ribuan Anak Eks Gafatar Terancam Tak Sekolah |
Dalam perjalanannya, Gafatar adalah kelompok yang kerap bergonta-ganti nama. Sedikitnya ada empat nama untuk gerakan ini yaitu Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham, dan Gafatar.
Pada 21 Januari 2016, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Gafatar sebagai ajaran sesat.
Gafatar dikatakan sesat karena cikal bakal ajaran dan pengikutnya yakni ajaran Al-Qiyadah al-Islamiyah pernah dilarang Kejaksaan Agung dalam surat bernomor KEP-116/A/JA/11/2007.
Rentetan fatwa itu memperkuat stigma sesat Gafatar. Pemerintah kemudian membubarkan Gafatar setelah tiga pimpinannya diseret ke pengadilan. Ribuan pengikutnya yang bermukim di sejumlah wilayah dengan berpusat di Mempawah, Kalimantan Timur, dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. (pmg/wis)