Tiga Petinggi Gafatar Siap Terima Vonis Hakim

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 12:46 WIB
Tiga petinggi Gafatar berharap bebas pada sidang vonis hakim. Persidangan mereka dinilai sebagai peradilan sesat karena mengabaikan fakta-fakta hukum.
Tiga petinggi Gafatar berharap bebas pada sidang vonis hakim. Persidangan mereka dinilai sebagai peradilan sesat karena mengabaikan fakta-fakta hukum. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Pratiwi Febri menyatakan, tiga kliennya siap menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung yang merupakan petinggi Gafatar akan mendengarkan vonis hakim dalam kasus penodaan agama dan makar.

"Ya mereka sudah siap. Apapun keputusan majelis hakim, mereka siap," kata Pratiwi ketika dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (7/3).

Pratiwi mengatakan ketiga petinggi Gafatar itu berharap bebas pada sidang vonis hakim. Dia menilai, proses persidangan ketiganya merupakan peradilan sesat karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada dalam UU Pidana Makar dan Penodaan Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap bebas karena ini peradilan sesat ya. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, majelis harus bebaskan mereka," ucapnya.
Sidang putusan sedianya digelar pukul 13.00 WIB. Namun hingga kini belum terlihat ketiga terpidana maupun massa eks Gafatar di sekitar lokasi sidang.

Dalam sidang sebelumnya, Mahful Muis Tumanurung, Ahmad Mushaddeq dan Andry Cahya dituntut masing 12 dan 10 tahun penjara. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 110 KUHP juncto Pasal 107 KUHP (tentang makar) dan Pasal 156a tentang penodaan agama.

Diketahui, Gafatar didirikan pada 14 agustus 2011 dan baru aktif tahun 2012. Dalam perkembangannya, kelompok ini berubah menjadi organisasi kemasyarakatan dan terdaftar di Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta.
Gafatar merupakan suatu aliran sinkretisme atau perpaduan dari berbagai macam agama. Kepada pengikutnya, Musadeq sebagai pembimbing spiritual, mengajarkan Milah Abraham dengan mencampuradukkan ajaran lebih dari satu agama.

Dalam perjalanannya, Gafatar adalah kelompok yang kerap bergonta-ganti nama. Sedikitnya ada empat nama untuk gerakan ini yaitu Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham, dan Gafatar.

Pada 21 Januari 2016, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Gafatar sebagai ajaran sesat.

Gafatar dikatakan sesat karena cikal bakal ajaran dan pengikutnya yakni ajaran Al-Qiyadah al-Islamiyah pernah dilarang Kejaksaan Agung dalam surat bernomor KEP-116/A/JA/11/2007.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2007 yang menyatakan aliran ini sesat. Fatwa ini ditindaklanjuti oleh Kementrian Agama dengan surat edaran kepada rektor UIN/IAN serta seluruh kepala Kanwil dan Departemen Agama untuk mewaspadai ajaran Musadeq.

Rentetan fatwa itu memperkuat stigma sesat Gafatar. Pemerintah kemudian membubarkan Gafatar setelah tiga pimpinannya diseret ke pengadilan. Ribuan pengikutnya yang bermukim di sejumlah wilayah dengan berpusat di Mempawah, Kalimantan Timur, dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. (pmg/wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER