Bareskrim Tunggu Keputusan Jaksa soal Gafatar

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 18:08 WIB
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dan makar oleh Gerakan Fajar Nusantara kepada jaksa penuntut umum.
Mantan Ketua Umum Gafatar, Mahful M. Tumanurung di dampingi oleh pihak YLBHI sebagai bantuan hukum kasus Gafatar. bareskrim telah melimpahkan berkas Gafatar ke Jaksa Penuntut Umum. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dan makar oleh Gerakan Fajar Nusantara kepada jaksa penuntut umum.

"Minggu lalu sudah kami limpahkan tahap satu. Tahap satu itu menyerahkan berkas untuk diteliti kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (17/6).

Jaksa penuntut umum punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap alias P-21. Jika sudah lengkap, maka jaksa akan meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, jaksa kembali meneliti kelengkapan barang bukti dan mempersiapkan tahap penuntutan. Perkara pun segera disidangkan.

"Nah kami menunggu nanti hasil penelitian Kejaksaan, dinyatakan lengkap atau perlu perbaikan, kami tunggu," kata Agus.

Sambil menunggu, penyidik juga melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus ini. Mereka adalah Ahmad Musadeq, Mahful Tumanurung dan Andi Cahya.

Musadeq adalah pendiri Al Qiyadah Islamiyah yang meruapakan cikal bakal Gafatar; sementara Mahful adalah Ketua Umum Gafatar; dan Andi diduga penyidik sebagai anggota Gafatar yang berperan sebagai presiden di negara bentukan organisasi terlarang ini.

Ketika ditanya apakah penyidik juga mendalami soal dugaan penculikan oleh kelompok ini, Agus tidak bisa memastikan. Wala demikian, Agus menyebut laporan orang hilang itu menjadi salah satu dasar polisi meakukan proses hukum.

"Memang ada pasal yang berbeda antara tiga orang ini, tapi secara umum penistaan agama. Dan kita juga kita tersangkakan mereka melakukan makar," kata Agus. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER