Tiga Pimpinan Gafatar Hadapi Sidang Vonis Pengadilan Hari Ini

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 07:55 WIB
Tiga pimpinan Gafatar dituntut pidana penjara 12 dan 10 tahun atas tuduhan menodai Islam dan makar. Namun penasihat hukum sebut tuntutan itu tak beralasan.
Tiga pimpinan Gafatar dituntut pidana penjara 12 dan 10 tahun atas tuduhan menodai Islam dan makar. Namun penasihat hukum sebut tuntutan itu tak beralasan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) akan menjalani sidang pembacaan vonis majelis hakim atas jeratan pasal penodaan agama dan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3), pada pukul 13.00 WIB. Mereka adalah Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung.

Jaksa penutut umum sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada Musadeq dan Mahful. Keduanya sudah pernah divonis bersalah pada kasus penodaan agama. Sementara itu, jaksa menuntut Andry dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Kepada CNNIndonesia.com, anggota Tim Advokasi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Yudistira Arif Rahman, mengatakan sejumlah eks anggota Gafatar berencana menghadiri sidang pembacaan putusan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang-sidang terdahulu, para bekas pengikut Gafatar kerap memenuhi ruang sidang dengan berpenampilan serba putih.
Yudistira menuturkan, tiga pimpinan Gafatar itu dalam kondisi sehat. "Tadi saya dari Rutan Cipinang. Mereka sehat dan siap dengan apapun putusan hakim," ujarnya, Senin kemarin.

Terkait tuntutan, tim advokasi menilai jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan. Alasannya, jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan berita acara penyidikan yang tidak berisikan fakta peristiwa dan fakta hukum, melainkan perkiraan dan asumsi semata.

Tim advokasi dikoordinasikan LBH Jakarta menilai, mayoritas dari 24 saksi fakta dan saksi ahli sebenarnya memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa.

"Ironisnya fakta persidangan itu seakan diabaikan dalam tuntutan jaksa penutut umum," tulis mereka dalam keterangan tertulis, Februari lalu.

Dua pasal yang menjerat Musadeq, Andry, dan Mahful adalah pasal 156a KUHP dan pasal 110 juncto pasal 107 KUHP.
(abm/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER