Jaksa penutut umum sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada Musadeq dan Mahful. Keduanya sudah pernah divonis bersalah pada kasus penodaan agama. Sementara itu, jaksa menuntut Andry dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kepada CNNIndonesia.com, anggota Tim Advokasi Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Yudistira Arif Rahman, mengatakan sejumlah eks anggota Gafatar berencana menghadiri sidang pembacaan putusan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ribuan Anak Eks Gafatar Terancam Tak Sekolah |
Terkait tuntutan, tim advokasi menilai jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan. Alasannya, jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan berita acara penyidikan yang tidak berisikan fakta peristiwa dan fakta hukum, melainkan perkiraan dan asumsi semata.
"Ironisnya fakta persidangan itu seakan diabaikan dalam tuntutan jaksa penutut umum," tulis mereka dalam keterangan tertulis, Februari lalu.
Dua pasal yang menjerat Musadeq, Andry, dan Mahful adalah pasal 156a KUHP dan pasal 110 juncto pasal 107 KUHP.