KPU Mulai Sosialisasi Sistem Informasi untuk Pemilu 2019

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 23:02 WIB
Sistem informasi yang disediakan KPU mewajibkan partai untuk mengunggah data seperti daftar anggota, alamat kantor, dan hal lain terkait identitas partai.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan penggunaan sistem informasi parpol menjadi syarat penentu keikutsertaan di Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum RI mulai melakukan sosialisasi sistem informasi partai politik kepada 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sosialisasi dilakukan sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Pemberitahuan sistem informasi dilakukan sejak 2017 karena panjangnya proses pendataan yang harus dilakukan parpol agar terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berkata, penggunaan sistem informasi parpol menjadi salah satu syarat penentu keikutsertaan mereka dalam pemilu.

"Itu sebenarnya proses yang cukup panjang dan banyak hal yang harus diperiksa. Sama seperti 2014, Pemilu 2019 kita akan gunakan alat bantu yaitu sistem informasi parpol. Sehingga kita akan punya satu proses yang dihasilkan menggunakan sistem ini akurat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan," tutur Hadar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/3).
Pada sistem informasi yang disediakan KPU RI, parpol dapat mengunggah daftar anggota, alamat kantor, dan detail lain terkait identitas mereka. Data-data tersebut harus ditulis dalam format excel yang telah disediakan oleh penyelengara Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses tersebut diyakini akan memakan waktu lama. Hadar mengimbau parpol yang hadir pada sosialisasi hari ini segera memulai pendataan anggotanya.

KPU RI juga meminta parpol yang belum hadir ke sosialisasi sistem informasi agar segera menghubungi penyelenggara pemilu. Tercatat ada 35 parpol yang tak mengikuti sosialisasi sistem informasi tahap pertama.
"(Partai) yang bisa kami temui hanya 38, sisanya tak bisa dengan berbagai kondisi seperti kantornya tak ada, ada kantornya namun tak ada orang. Kami mohon bantuan kepada parpol lain yang tidak berhasil kami temui untuk segera menemui KPU agar tak ketinggalan prosesnya," ujarnya.

Pendaftaran parpol untuk Pemilu 2019 diprediksi dimulai 15 bulan sebelum hari pemungutan suara. Namun, jadwal tersebut tergantung pada hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini masih dibahas DPR RI dan Pemerintah.

Usai melakukan pendataan melalui sistem informasi, parpol akan diverifikasi faktual oleh KPU RI. Setelah pengecekan, ada masa perbaikan yang diberikan penyelenggara pemilu terhadap parpol.
Setelah masa perbaikan, KPU RI akan memutuskan partai-partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2019. (wis/wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER