Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil hitung cepat (
quick count) pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2017 dari Komisi Pemilihan Umum diklaim tuntas dalam waktu 24 hingga 72 jam pascapemungutan suara digelar. Perkiraan waktu tersebut diungkap KPU RI dalam rapat koordinasi kesiapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2017 di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Selasa (7/2).
KPU melakukan hitung cepat berdasarkan hasil pindai formulir C1 di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Transparan. Akan dipublikasikan
scan formulir C1, formulir rekap kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, rekapitulasi dalam format excel, dan hitung cepat berdasarkan form C1. Itu akan dipublikasikan di pilkada2017.kpu.go.id," kata Ketua KPU RI Juri Ardiantoro.
Dalam paparan KPU di rapat koordinasi disebut bahwa hasil hitung cepat berdasarkan pindaian C1 tidak bersifat final.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil resmi Pilkada 2017 dapat diketahui dari pindaian Formulir DB1 atau DC1. Seluruh pindaian rekapitulasi suara dapat dilihat publik di laman Pilkada 2017.
Selain mengabarkan info hitung cepat, penyelenggara pemilu juga mengungkap laporan keamanan beberapa daerah penyelenggara jelang pemungutan suara. Juri berkata, masalah keamanan menjadi perhatian besar penyelenggara Pilkada di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir.
"Laporan beberapa daerah, jelang hari pemungutan suara masalah keamanan menjadi laporan dan pemantauan di daerah. Misal di Papua, gangguan terhadap penyelenggara masih diterima," tuturnya.
Laporan KPU RI ditanggapi Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto. Menurutnya, pengerahan pasukan pengamanan ke beberapa daerah rawan telah dilakukan polisi jelang dimulainya masa pemungutan suara.
"Sudah dikoordinasikan juga dengan kami, Pemda, termasuk Polda Aceh dan Papua. Di sana sudah ada anggota yang lakukan pengamanan. Termasuk juga pergeseran pasukan dari satuan Brimob dari daerah ke Aceh atau Papua," ujar Lutfi.
(wis/sur)