Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menyebut majelis hakim tidak sepatutnya menghukum orang karena pilihan keyakinan. Pernyataan itu merupakan tanggapan atas vonis bersalah yang dijatuhkan PN Jakarta Timur terhadap Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis, Selasa (7/3).
Di balik rasa kecewa tersebut, perwakilan keluarga terpidana, Faldiaz Bachtiar, mengaku bersyukur karena hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana dari jaksa penutut umum. "Dibandingkan tuntutan 10 dan 12 tahun, vonis hakim yang telah dijatuhkan memang lebih baik. Puji Tuhan," ujar Faldiaz.
Faldiaz merupakan suami Farah Maivira, putri Musadeq. Bersama Farah, ia hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Musadeq dan kakak iparnya, Andry Cahya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Faldiaz juga bersyukur karena majelis hakim tidak menganggap tiga pimpinan Gafatar sebagai pelaku makar. "Harapan saya mereka dapat bebas murni. Tapi terhadap hukuman ini, kami terima saja," ucapnya.
Pernyataan serupa juga dinyatakan pria berinisial S. Lelaki yang terdaftar sebagai anggota Gafatar sejak 2009 itu berkata, Gafatar tak pernah berniat menodai agama apapun. Dia berkata, Gafatar hanyalah organisasi yang ingin memperbaiki kehidupan personal anggota dan lingkungan sekitar.
"Kalau melihat sidang sih tidak ada yang menodai agama. Tidak ada yang menyinggung. Tapi ini sudah keputusan hakim," ucap S.
Selain Faldiaz dan keluarga Musadeq, puluhan bekas pengikut Gafatar juga memenuhi persidangan hari ini. Rata-rata mereka enggan berkomentar tentang keputusan hakim.
Diberitakan sebelumnya, Musadeq dan Mahful divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Sementara itu, Andry harus mendekam di penjara selama tiga tahun.
(abm/wis)