Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun untuk pendiri Gerakan Fajar Nusantara, Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Selasa (7/3). Hakim menyatakan, Musadeq terbukti melakukan penodaan agama.
Pada persidangan yang sama, dua petinggi Gafatar lainnya, yaitu Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya, juga dinyatakan melanggar pasal penodaan agama yang diatur pasal 156a KUHP. Mahful divonis lima tahun penjara, sementara Andry dihukum tiga penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana serta secara sah dan sengaja di depan umum melakukan penodaan agama," kata Ketua Majelis Muhamad Sirad.
Hukuman yang diterima ketiga terdakwa tersebut tidak termasuk jeratan makar yang diajukan jaksa penutut umum. Hakim Muhamad mengatakan, majelis tidak menemukan bukti kuat unsur makar yang diatur dalam pasal 110 KUHP
juncto pasal 107 KUHP pada pendirian negara Kurnia Tuhan Semesta Alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanya bicara organisasi. Fakta tersebut tidak bisa disebut sebagai kejahatan makar. Maka dakwaan itu tidak terbukti," ucap Muhamad.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan vonis terhadap Musadeq dan Mahful. Dua orang tersebut sebelumnya pernah dipidana atas kasus penodaan.
Sementara itu, Andry Cahya mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum dalam perkara penodaan agama. Adapun sikap sopan ketiga terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang meringankan vonis.
Mendengar vonis hakim, Ahmad Musadeq mengatakan akan mempertimbangkan pengajuan upaya hukum banding. "Dipikir-pikir dulu," ujarnya.
Sesaat setelah hakim mengetok palu, keluarga Musadeq yang menyaksikan sidang berpelukan sambil berurai air mata. Usai sidang, istri Musadeq, Waginem dan dua putri mereka yang bernama Farah Maivira dan Jovi, enggan mengomentari vonis yang diterima Musadeq.
(abm/gil)