Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berkata, penataan dapil baru tak akan menimbulkan masalah jika pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu selesai sesuai waktu yang dijanjikan, April. Namun, ia meminta tak ada campur tangan DPR RI dalam penyusunan dapil Pemilu 2019.
"Karena bukan hanya sekedar rumit, tetapi dapil itu bisa saja didesain untuk pemenangan atau rekayasa supaya calon tertentu dari partai politik tertentu yang menang di sana," kata Hadar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami, lembaga penyelenggara pemilu lah yang buat (penataan dapil), DPR tidak usah."Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay |
"Oleh karena itu, karena lembaga penyelenggara pemilu adalah lembaga yang memang diseleksi dari orang nonparpol, orang yang nonpartisan, bisa menerapkan peraturan secara adil, jadi kepada lembaga inilah sebetulnya dapil itu diserahkan," tuturnya.
Dengan Gerrymandering, perolehan kursi sebuah partai di parlemen dapat bertambah walau raihan suara mereka pada pemilu tak berbeda jauh dengan periode pemilihan lalu. Perwakilan parpol bertambah karena adanya rekayasa perwakilan dari dapil yang menjadi lumbung suara mereka.
Lihat juga:Menanti Jalan Tengah Pembahasan RUU Pemilu |