Fadli Zon Respons Isu Anggota DPR Terlibat Kasus e-KTP

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2017 14:01 WIB
Fadli Zon menilai isu tentang keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam proyek e-KTP sengaja disebar oleh oknum tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan DPR sebagai institusi tidak bertanggung jawab jika ada anggota dewan yang terlibat korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan terkait dengan dugaan keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam kasus dugaan korupsi paket penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Imbauan itu disampaikan karena Fadli menduga keterlibatan anggota DPR dalam kasus tersebut masih sebatas isu atau rumor yang dilontarkan oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

“Kita perlu menghargai proses hukum. Saya kira nanti fakta-fakta hukum yang akan menentukan, apakah ini memang punya dasar atau tidak atau hanya sekedar rumor belaka,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).
Menanggapi tudingan tentang dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto, Fadli menyebut pembuktian tetap harus diungkap melalui persidangan. Ia meyakini, Setya bakal memberi kesaksian dan klarifikasi jika diminta pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya kira itu ada banyak sekali nama-nama yang tertera. Saya kira ini yang perlu diklarifikasi di pengadilan. Bisa saja orang-orang menyebut nama-nama tapi tidak ada bukti maupun faktanya,” kata Fadli.

Fadli menyatakan bahwa DPR sebagai institusi tidak bertanggung jawab jika ada anggota dewan yang terbukti terlibat kasus tersebut. Menurutnya, keterlibatan anggota dewan dalam kasus tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing anggota yang terlibat.

"Ya kalau disebut kan tanggung jawab dari anggota tersebut. Bukan tanggung jawab institusi (DPR)," ujar Fadli.
Fadli menegaskan, DPR memiliki mekanisme tersendiri yang diatur Undang-Undang dalam memberikan sanksi kepada setiap anggotanya yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk salah satunya korupsi.

Meski ada sanksi, Fadli kembali meminta semua pihak memberi ruang kepada setiap anggota DPR yang diduga terlibat untuk memberikan klarifikasi atau balik mengajukan gugatan atas tudingan tersebut.

Kasus e-KTP akan disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta, besok. Dua terdakwa pada perkara ini adalah eks Dirjen Dukcapil Irman serta pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.
Sejumlah mantan anggota Komisi II dan pejabat pemerintahan yang pernah diperiksa KPK dalam kasus ini, antara lain eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Setya Novanto, Agun Gunandjar, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Teguh Juwarno, Mirwan Amir, Chairuman, Arief Wibowo, Anas Urbaningrum, dan Ganjar Pranowo.

Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga tak luput dari panggilan KPK karena disinyalir memiliki informasi dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
(wis/gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER