Sidang Donasi Publik, Alfamart Diberi Kesempatan Ajukan Saksi

Martahan Sohutoron | CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2017 15:36 WIB
PN Tangerang hanya memberi satu kesempatan bagi Alfamart untuk mengajukan saksi fakta dan saksi ahli pada sidang gugatan keterbukaan informasi publik.
PN Tangerang hanya memberi satu kesempatan bagi Alfamart untuk mengajukan saksi fakta dan saksi ahli pada sidang gugatan keterbukaan informasi publik. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Tangerang, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mempersilakan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai pemilik merek Alfamart untuk mengajukan saksi fakta dan ahli pada sidang gugatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat, Senin pekan depan. Keputusan itu diambil pada sidang perdana, Rabu (8/3).

Hakim Ketua I Gede Suwarsana menuturkan, kesempatan Alfamart untuk menghadirkan saksi dan ahli itu merupakan bagian dari hak penggugat mengajukan bukti baru. Ia mendasarkan keputusan itu pada  pasal 7 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung 22011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Pasal itu menyatakan, pemeriksaan bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyetujui keinginan penggugat untuk mengajukan saksi dan ahli. Untuk itu kami akan memberikan waktu," kata Gede. Meski demikian, hakim hanya mengizinkan Alfamart menghadirkan dua saksi fakta dan seorang saksi ahli.

Gede mengatakan, Senin pekan depan adalah satu-satunya kesempatan bagi Alfamart untuk mengajukan saksi. Jika tidak menggunakan peluang itu, majelis hakim tidak akan memberi peluang serupa untuk jejaring minimarket tersebut.
Menanggapi keputusan hakim, tergugat lain dalam perkara ini, Mustolih Siradj, sempat menyatakan keberatannya. Ia berlasan, Alfamart tidak mengajukan saksi saat KIP menggelar sidang sengketa transparansi donasi publik yang mereka himpun.

Mustolih yang merupakan pemohon keterbukaan informasi sumbangan masyarakat Alfamart akhirnya menerima putusan hakim. Namun ia meminta hak serupa pada sidang awal pekan depan.
Menjawab Mustolih, kuasa hukum Alfamart, Adria Indra Cahyadi, berdalih kliennya tidak memahami mekanisme pengajuan saksi dan ahli pada sidang di KIP. Ia juga berkata, pengajuan saksi dalam persidangan di PN Tangerang penting untuk menjelaskan duduk perkara kepada masyarakat.

"Ada hak formil yang tidak diketahui klien kami. Makanya kami berpikir, saksi ini harus ditampilkan agar masyarakat tahu bahwa kami tidak menyembunyikan apapun, tutur Adria.

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menggugat KIP dan Mustolih atas putusan KIP yang mewajibkan Alfamart membuka seluruh data sumbangan yang mereka terima dari masyarakat, 19 Desember lalu.

Pada putusannya, KIP menyebut Alfamart menggelar kegiatan di luar kegiatan usaha, yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.

KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik nonpemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.



(abm/sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER