Hakim Ketua I Gede Suwarsana menuturkan, kesempatan Alfamart untuk menghadirkan saksi dan ahli itu merupakan bagian dari hak penggugat mengajukan bukti baru. Ia mendasarkan keputusan itu pada pasal 7 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung 22011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Pasal itu menyatakan, pemeriksaan bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede mengatakan, Senin pekan depan adalah satu-satunya kesempatan bagi Alfamart untuk mengajukan saksi. Jika tidak menggunakan peluang itu, majelis hakim tidak akan memberi peluang serupa untuk jejaring minimarket tersebut.
"Ada hak formil yang tidak diketahui klien kami. Makanya kami berpikir, saksi ini harus ditampilkan agar masyarakat tahu bahwa kami tidak menyembunyikan apapun, tutur Adria.
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menggugat KIP dan Mustolih atas putusan KIP yang mewajibkan Alfamart membuka seluruh data sumbangan yang mereka terima dari masyarakat, 19 Desember lalu.
Pada putusannya, KIP menyebut Alfamart menggelar kegiatan di luar kegiatan usaha, yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.
KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik nonpemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.
(abm/sur)