PN Tangerang Gelar Sidang Transparansi Donasi Publik Alfamart

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2017 07:24 WIB
Dua pihak yang digugat Alfamart pada perkara perdata itu adalah Komisi Informasi Pusat dan seorang warga Tangerang Selatan bernama Mustolih Siradj.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait transparansi sumbangan masyarakat yang dihimpun pemilik jejaring minimarket Alfamart itu, Rabu (8/3).

Pada perkara tersebut, selain KIP, warga Tangerang Selatan bernama Mustolih Siradj turut menjadi tergugat. Mustolih merupakan orang yang mempersoalkan transparansi pengumpulan donasi publik Alfamart ke KIP.

Kepada CNNIndonesia.com, Mustolih mengatakan, ia telah mendapatkan surat panggilan dari panitera PN Tangerang. Dalam surat itu Mustolih diminta untuk hadir ke ruang sidang pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustolih menuturkan, ia akan didampingi 35 kuasa hukum pada perkara perdata tersebut. "Saya sudah membuat surat kuasa dan mempersiapkan seluruh argumentasi hukum," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa kemarin.

Terkait pokok perkara, Mustolih mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan fakta hukum baru. Ia tidak akan mengajukan bukti yang pernah ia serahkan ke KIP pada permohonan keterbukaan informasi publik donasi publik untuk Alfamart.

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung 2/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, bukti yang diajukan dalam persidangan harus baru," tuturnya.
Mustolih menyebut gugatan Alfamart ke PN Tangerang sebagai buying time strategy. Ia menduga, Alfamart sengaja membawa perkara transparansi itu ke badan peradilan umum untuk mengulur waktu dan menghindari putusan KIP.

"Siapapun yang kalah dalam perkara ini pasti akan mengajukan banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya. Proses itu akan menyita waktu, energi, dan biaya yang tidak sedikit," ucapnya.

Senin lalu, Coorporte Affairs Director Alfamart Solihin berkeras perusahaannya bukan badan publik yang dapat menjadi pihak dalam sengketa informasi publik. Argumentasi itu menjadi dasar gugatan Alfamart ke PN Tangerang.

"Alfamart diputus oleh KIP sebagai badan publik, kami mengajukan keberatan sesuai aturan agar KIP melepas Alfamart dari status badan publik," kata Solihin.
Pada 19 Desember lalu, KIP mewajibkan Alfamart membuka seluruh data sumbangan yang mereka terima dari masyarakat. Pada putusannya, KIP menyebut Alfamart menggelar kegiatan di luar kegiatan usaha, yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.

Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.

KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.

Sementara itu, di situs change.org, lebih dari 57 ribu pengguna internet sudah menandatangani petisi mendorong Alfamart mencabut gugatan dari PN Tangerang dan segera membuka laporan pengumpulan dana publik.

Petisi yang digagas seorang bernama Fathuddin Kalimas itu tidak hanya ditujukan kepada Alfamart, tapi juga Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Otoritas Jasa Keuangan.
(abm/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER