Jakarta, CNN Indonesia -- Dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Nama Ketua Fraksi Golkar DPR kala itu, Setya Novanto disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.
Jaksa menyebut, Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama seorang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri.
Jaksa menyebutkan sejumlah nama yang diduga ikut melakukan tindakan melawan hukum dengan mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan e-KTP. Selain, Setya, mereka adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggaraini, dan Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggaraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setyawan pada hari dan tanggal yang tak dapat diingat antara November 2009 sampai 2015 di Kantor Dirjen Dukcapil Kemdagri yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Jaksa menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kependudukan, serta tugas dan fungsi kementerian negara sera susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I kementerian negara.
Karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa dan orang lain, di antaranya Menteri Dalam Negeri kala itu Gamawan Fauzi, Diah Anggaraini, Dradjat Wisnu Setyawan, dan Johannes Marliem,
Selain itu, nama puluhan tokoh yang pernah atau masih menduduki DPR juga ikut disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, di antaranya adalah Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno. Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Harmaen, Jamal Aziz, Markus Nari, dan Yasonna Laoly.
(rdk)