Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto mengaku ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal peran dia dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Saat kasus bergulir, Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di parlemen. Sementara proyek e-KTP saat itu masuk ranah pembahasan di Komisi II DPR.
"(Pemeriksaan) itu hanya klarifikasi berkaitan saya sebagai ketua fraksi. Itu ada pimpinan Komisi II tentu (ikut) menyampaikan, tetapi semuanya disampaikan normatif," kata Setya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya ikut menjadi sorotan karena namanya pernah disinggung oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus e-KTP.
Nazaruddin menyebut ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR, salah satunya Setya. Nazaruddin menuding Setya membagi-bagikan fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Setya juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Meski demikian, tudingan dari Nazaruddin itu dibantah oleh Setya. "Tidak benar itu, tidak benar," kata dia usai menjalani pemeriksaan sebelumnya pada 13 Desember 2016.
Setya kali ini menjadi saksi kasus e-KTP untuk kedua kalinya. Dia memenuhi panggilan tadi pagi dengan didampingi oleh politikus Golkar Nurul Arifin dan Rudy Alfonso.
Selain Setya, lembaga antikorupsi itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebagai saksi kasus yang sama.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK turut menghadirkan tersangka kasus e-KTP mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Dia datang dengan mengenakan rompi tahanan sekitar satu jam berselang kehadiran Setya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik membutuhkan keterangan Setya untuk mengetahui bagaimana peran dia dan proses pembahasan megaproyek yang kini mangkrak itu dibahas di parlemen.
"Dari informasi yang kami terima, keterangan yang dibutuhkan terkait porsi atau hal-hal yang dilakukan ketika pembahasan anggaran dan pertemuan yang terjadi ketika proses proyek e-KTP ini dibahas di tingkat awal sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan," kata Febri.
(gil)