Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 Irman dan Sugiharto, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Kamis (9/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya tim jaksa KPK menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyedia barang atau jasa Kemendagri.