Diduga Terima US$1,047 Juta, Agun Siap Beri Klarifikasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 18:29 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan akan mematuhi jalannya persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemdagri TA 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun.
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan akan mematuhi jalannya persidangan kasus e-KTP.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- ​Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan akan mematuhi jalannya persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) di Kemdagri tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun.

Agun yang menjabat sebagai Ketua Komisi II tahun 2012-2014 mengaku siap mengklarifikasi segala tudingan keterlibatannya dalam kasus tersebut di persidangan.
"Saya menghormati, mematuhi, dan menjalankan semua proses ini," ujar Agun kepada media, Kamis (9/3).

Dalam kesaksian di persidangan nantinya, mantan anggota Badan Anggaran DPR itu berharap tudingan penerimaan uang sebesar US$1,047 juta dan keterlibatannya dalam dugaan korupsi dalam kasus tersebut bisa terklarifikasi.
Di sisi lain, Agun meminta dukungan doa dari masyarakat agar diberi kesabaran dan ketenagan dalam menghadapi permasalahan tersebut. Ia juga meminta publik menghormati dan menghargai jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segalanya harus saya jalani dan hadapi dengan sabar dan tenang. Semoga kita semua menghormati dan menghargai (proses persidangan)," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR yang bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik.

Dalam dakwaan itu, Agun diduga menerima US$1,047 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp5,9 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.

KPK telah menyita uang sebesar Rp247 miliar terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Uang sitaan ini diperoleh dari hasil penyidikan kasus e-KTP selama tahun 2016 dalam bentuk tiga mata uang yakni Rp206,95 miliar, Sin$1.132, dan US$3,036 juta. Apabila dihitung dengan kurs rupiah, jumlahnya setara dengan Rp247 miliar.

KPK sebelumnya juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari proyek pengadaan e-KTP senilai Rp250 miliar. Sumber pengembalian itu berasal dari perseorangan, termasuk 14 anggota DPR dan pihak vendor pengadaan alat e-KTP. ​

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER