Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyelidiki aset-aset milik para pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group hingga Kalimantan dan Sumatra. Aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan pencucian yang yang dilakukan pengurus kopersi tersebut.
"Masih banyak aset yang ada di luar Jawa. Ada yang di Kalimantan dan Sumatera," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Jakarta.
Wahyu mengatakan, penyidik akan menyita sejumlah aset itu untuk pembuktian kasus. Sebagian aset akan dibawa ke Jakarta sementara sisanya dibiarkan di lokasi semula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Kamis ini, kepolisian sudah menyita 28 mobil, 20 sepeda motor, sertifikat hak milik, enam rumah, 10 bidang tanah, sejumlah logam mulia, selembar polis asuransi AXA Mandiri atas nama pendiri Pandawa Grup, Salman Nuryanto, dan beberaoa buku tabungan.
Adapun, tersangka kasus ini sudah mencapai 22 orang. Dari 32 laporan dengan rincian 5.469 korban investasi bodong Pandawa Mandiri, hitungan kerugian telah mencapai Rp1,52 triliun.
Para tersangka itu adalah Nuryanto dan dua istrinya, Nani dan Cici. Ada pula lima nasabah Pandawa yang masing-masing disebut menginvestasikan uang senilai Rp2 miliar, yakni Madamin, Mohamad Soleh, Vita Lestari, Arif Firmansyah dan Sabilal.
Tersangka lain yang masing-masing berinvestasi Rp1 miliar adalah Taryo, Roni Santoso, Yeret Meta, Tohiron, Ricky M Kurniawan, Abdul Karim, Reza Fauzan, Dedi Susanto, Dani Kurniawan, Priyoko Setyo Putro. Kesepuluh orang ini bersatus leader 8.
Lima tersangka sisanya bertitel leader status 7 yakni Subardi, Dakim, Anto Wibowo dan Siti Parlianingsih.
Wahyu mengatakan, penyidik masih memburu sejumlah leader yang mereka duga melarikan diri keluar Jawa. Namun, nasabah berstatus leader itu tidak akan otomatis dijadikan tersangka.
Penyidik, kata Wahyu, akan terlebih dahulu meminta keterangan dari mereka sebelum memutuskan status korban atau tersangka. Saat berita ini diturunkan, penyidik telah memeriksa 98 saksi fakta dan tiga saksi ahli.
Kepolisian menjerat 22 tersangka kasus ini dengan pasal 372, 378 KUHP, pasal 46 UU 10/1998 tentang Perbankan, serta pasal 3-6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait kerugian korban, Wahyu berkata, penegak hukum kemungkinan besar akan mengembalikan investasi para anggota Pandawa Mandiri. Namun tahapan itu harus melalui pengumpulan seluruh aset dan didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (
inkracht).
(abm/gil)