Pembangunan Ruko di Atas Dua Pulau Reklamasi Dipersoalkan

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 20:05 WIB
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melaporkan Pemprov DKI Jakarta atas pembangunan ruko di atas dua pulau reklamasi, Pulau C dan D di Teluk Jakarta.
Keberadaan ruko di Pulau C dan Pulau D diadukan ke Ombudsman karena dinilai ada pelanggaran administrasi. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ataua Ahok ke Ombudsman RI. Laporan ini terkait telah dibangunnya rumah toko di atas dua pulau hasil reklamasi, Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta.

Juru bicara KSTJ dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan, ada dugaan maladministrasi dalam pembangunan ruko-ruko tersebut.

"Ada pembangunan di sana (Pulau C dan D) padahal belum ada izin lingkungan di Pulau itu," kata Martin di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum adanya izin lingkungan di atas dua pulau tersebut diketahui dari laman pelayanan.jakarta.go.id. Dalam postingan di laman itu disebut adanya pengumuman permohonan penerbitan izin lingkungan skala analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) rencana kegiatan reklamasi dan pembangunan di atas Pulau C dan Pulau D.
Namun Martin tak bisa menujukan data yang dimuat di laman itu. Menurutnya, data sudah dihapus sehari setelah ditemukan.

"Padahal di laman itu tercantum pemberian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat bisa diberikan dari tanggal 2 Maret sampai 11 maret tahun ini," kata dia.

Martin mengatakan, adanya informasi dan pengumaman tersebut membuktikan bahwa Pemprov saat ini baru akan memberikan izin lingkungan dan amdal baru. Padahal di lapangan jelas sudah ada bangunan.
"Sudah ada ruko, baru dibuat amdal dan izin lingkungan," kata Martin.

Ia menyebut pembangunan di kedua pulau tersebut telah melanggar lima aturan diantaranya Undang-undang Penataan Ruang, Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dua aturan lain yang dilanggar menurut Martin adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Martin juga menyebut Gubernur DKI Jakarta telah bertindak sewenang-wenang karena Teluk Jakarta merupakan kawasan strategis nasional yang kewenangannya merupakan milik pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, Pemprov DKI justru tidak melibatkan Kementerian KKP. (sur/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER