Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menerima pemberitahuan P-21 dari jaksa penuntut umum yang menyatakan tujuh berkas perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vaksin palsu telah lengkap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya menyatakan penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pekan depan sehingga ketujuh tersangka dapat segera menjalani persidangan.
"Rencana minggu depan akan dilakukan pelimpahan tahap dua. Para tersangka saat ini sedang menjalani proses persidangan terhadap tindak pidana asal yaitu pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu," kata Agung, lewat pesan singkat, Jumat (10/3).
Ia menjelaskan, tujuh tersangka yang dijerat dengan TPPU adalah pasangan suami istri Rita Agustina dan Hidayat, kemudian pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Sulastri, dan Sutarman, Mirza, serta Agus Priyanto.
Menurutnya, mereka berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas tujuh tersangka ini digabung, menjadi lima berkas," tutur Agung Setya.
Dalam perkara TPPU ini, lanjutnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menyita sejumlah harta benda tujuh tersangka yang diduga hasil dari TPPU.
Beberapa harta benda yang sudah disita antara lain satu unit rumah mewah, lima unit mobil, 10 unit motor, dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat.
(obs)