Ratusan aduan itu diterima sejak tahapan awal Pilkada dimulai hingga selesainya tahap pemungutan dan penghitungan suara. Ada 74 aduan diterima pada 2016. Sedangkan 89 laporan masuk ke DKPP sejak awal tahun ini.
"Dari data ini, tidak semua pengaduan kami sidangkan. Bukan karena tidak mau, tapi sesuai prosedur kalau tidak ada bukti tidak bisa kami sidangkan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jumat (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 30. Sementara, 69 aduan telah diperiksa dan memenuhi syarat namun dikesampingkan pada prosesnya.
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia |
Sanksi terberat yang diberikan bagi penyelenggara pelanggar kode etik adalah pemecatan. Selain itu, DKPP dapat memberi peringatan tertulis atau peringatan keras terhadap mereka yang terbukti melanggar etik.
"Rata-rata sidang cukup tiga kali, bukan tidak mungkin bisa juga sampai lima kali dan sidangnya terbuka," katanya. (wis)
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia