DKPP Terima 163 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pilkada

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2017 18:29 WIB
Dari 163 aduan pelanggaran etik penyelenggara Pilkada 2017, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu baru menyidangkan 60 aduan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan DKPP telah menyidangkan 60 aduan pelanggaran etik penyelenggara Pilkada 2017. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 163 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara selama Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Ratusan aduan itu diterima sejak tahapan awal Pilkada dimulai hingga selesainya tahap pemungutan dan penghitungan suara. Ada 74 aduan diterima pada 2016. Sedangkan 89 laporan masuk ke DKPP sejak awal tahun ini.

"Dari data ini, tidak semua pengaduan kami sidangkan. Bukan karena tidak mau, tapi sesuai prosedur kalau tidak ada bukti tidak bisa kami sidangkan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jumat (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKPP mencatat ada 60 aduan yang dibawa ke muka peradilan kode etik. Kemudian, masih ada 18 laporan yang diverifikasi sampai saat ini.

Aduan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 30. Sementara, 69 aduan telah diperiksa dan memenuhi syarat namun dikesampingkan pada prosesnya.
DKPP Terima 163 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara PilkadaFoto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia
Gugatan yang diterima DKPP mencakup hasil jalannya enam jenis tahapan pilkada. Jimly berkata, aduan paling banyak diterima terkait masalah pada tahap persyaratan calon kepala daerah.

"Harapan kita, para penyelenggara bisa menyiapkan bukti di ruang sidang. Supaya kalau tidak terbukti kita akan lindungi kehormatan institusi penyelenggara pemilu. Kasihan penyelenggara jadi sasaran tembak," katanya.

Sanksi terberat yang diberikan bagi penyelenggara pelanggar kode etik adalah pemecatan. Selain itu, DKPP dapat memberi peringatan tertulis atau peringatan keras terhadap mereka yang terbukti melanggar etik.

"Rata-rata sidang cukup tiga kali, bukan tidak mungkin bisa juga sampai lima kali dan sidangnya terbuka," katanya. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER