Jika diberi wewenang menyusun dapil, KPU menyatakan bakal melibatkan partisipasi dari pihak lain yang terkait. Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berkata, penyusunan dapil partisipatif selama 2-3 bulan dapat dan harus dilakukan sebelum tahap penetapan calon anggota legislatif dilakukan.
"Tentu harus ada modal awalnya peraturan dalam UU bahwa prinsip-prinsip dapil seperti apa. Detailnya nanti biar diatur dalam PKPU (Peraturan KPU), nanti KPU yang melaksanakan," ujar Hadar di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar berkata, siklus penyusunan dapil itu dapat dilakukan berulang jika waktunya memungkinkan. Namun, jika alokasi waktu yang disediakan terbatas, tahapan penyusunan dapil akan dilakukan tanpa pengulangan.
Sebelumnya, Hadar mendesak DPR untuk tidak ikut campur dalam penyusunan dapil Pemilu 2019. Menurutnya, dapil Pemilu 2019 ideal jika disusun KPU RI.
Penyusunan dapil oleh DPR atau Pemerintah dipandang berpotensi menguntungkan parpol tertentu. Hal itu biasa dilakukan dengan teknik Gerrymandering. Teknik ini adalah mekanisme untuk menentukan batas-batas dapil dengan tujuan memberi keuntungan pada pihak tertentu.
Dengan Gerrymandering, perolehan kursi sebuah partai di parlemen dapat bertambah walau raihan suara mereka pada pemilu tak berbeda jauh dengan periode pemilihan lalu. Perwakilan parpol bertambah karena rekayasa perwakilan dari dapil yang menjadi lumbung suara mereka.