Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum memprediksi perombakan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2019 membutuhkan waktu 2-3 bulan. Waktu realokasi jatah kursi untuk masing-masing dapil tergantung pada banyaknya distrik yang akan dirombak.
Jika diberi wewenang menyusun dapil, KPU menyatakan bakal melibatkan partisipasi dari pihak lain yang terkait. Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berkata, penyusunan dapil partisipatif selama 2-3 bulan dapat dan harus dilakukan sebelum tahap penetapan calon anggota legislatif dilakukan.
"Tentu harus ada modal awalnya peraturan dalam UU bahwa prinsip-prinsip dapil seperti apa. Detailnya nanti biar diatur dalam PKPU (Peraturan KPU), nanti KPU yang melaksanakan," ujar Hadar di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3).
Penyusunan dapil biasanya diawali dengan pembuatan draf oleh lembaga yang berwenang melakukan itu. Jika KPU ditunjuk menjadi penyusun dapil, maka draf harus dibuat penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah draf dibuat, ada proses dialog antara KPU dengan masyarakat, partai politik, serta pemangku kepentingan. Publikasi hasil penyusunan draf dilakukan pasca dialog tersebut.
Hadar berkata, siklus penyusunan dapil itu dapat dilakukan berulang jika waktunya memungkinkan. Namun, jika alokasi waktu yang disediakan terbatas, tahapan penyusunan dapil akan dilakukan tanpa pengulangan.
"Harus diminta masukan publik, pemangku kepentingan, parpol, calon, mereka juga supaya paham agar jangan merasa 'Oh, ini KPU kayaknya mengatur untuk kepentingan parpol ini saja'," tuturnya.
KPU RI disebut telah memiliki sistem informasi untuk merancang dapil di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sistem tersebut dapat digunakan untuk menyusun dapil skala nasional, namun perlu ada pengembangan sebelum diterapkan.
Sebelumnya, Hadar mendesak DPR untuk tidak ikut campur dalam penyusunan dapil Pemilu 2019. Menurutnya, dapil Pemilu 2019 ideal jika disusun KPU RI.
Penyusunan dapil oleh DPR atau Pemerintah dipandang berpotensi menguntungkan parpol tertentu. Hal itu biasa dilakukan dengan teknik Gerrymandering. Teknik ini adalah mekanisme untuk menentukan batas-batas dapil dengan tujuan memberi keuntungan pada pihak tertentu.
Dengan Gerrymandering, perolehan kursi sebuah partai di parlemen dapat bertambah walau raihan suara mereka pada pemilu tak berbeda jauh dengan periode pemilihan lalu. Perwakilan parpol bertambah karena rekayasa perwakilan dari dapil yang menjadi lumbung suara mereka.
Penataan dapil baru menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah dan DPR disebut telah sepakat melakukan restrukturisasi dapil. Hal tersebut akan berdampak pada penambahan jumlah anggota dewan hasil Pemilu mendatang.
(wis)