Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Universitas Bung Karno Jakarta, Aminuddin menceritakan pertemuan di UBK antara Rachamawati Soekarnoputri dengan sejumlah tokoh yang tersangku kasus dugaan makar, 20 November lalu. Aminudin mengungkapkan pertemuan itu membahas wacana seputar kembali ke Undang Undang Dasar 1945.
"Isi pertemuannya kembali ke kiblat bangsa yaitu UUD 45, pancasila dan UUD 45 asli," kata Aminuddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar di markas Polda Metro Jaya, Selasa malam (20/12).
Aminuddin mengakui ikut dalam pertemuan di UBK yang digelar 20 November. Selain pertemuan di UBK, dia juga mengaku ikut dalam pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific pada 1 Desember atau sehari menjelang #aksi212.
Ia mengatakan pertemuan di UBK dihadiri oleh sejumlah tersangka dugaan makar, dengan Rachmawati sebagai fasilitatornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada Pak Sri Bintang, Ahmad Dhani, Hatta Taliwang Sebagai panitia, Adityawarman ada, Kivlan Zein tidak ada, dan ada Firza Husein," tuturnya.
Selain Aminuddin, Polda Metro Jaya kemarin juga memeriksa musikus Ahmad Dhani sebagai saksi kasus dugaan makar.
Dhani menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Ia dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, termasuk pertanyaan soal pertemuan tanggal 20 dan 28 November lalu.
Kepada wartawan usai pemeriksaan, ia mengklaim tak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan salah satu tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas.
Dhani juga menyatakan tidak mendengarkan pidato Sri Bintang di UBK karena dirinya terlambat menghadiri acara. Menurut Dhani, pertemuan pertamanya dengan Sri Bintang baru terjadi saat sama-sama menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Jumat lalu (2/12).
"Saya sebenarnya bingung karena saya dengan Pak Sri Bintang enggak kenal. Enggak punya nomor handphonenya dan yang pasti tidak ada komunikasi," ujarnya.
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka dugaan makar. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran. Mereka ditangkap pada Jumat (2/12).
Sedangkan Ahmad Dhani yang ikut ditangkap pada hari yang sama, dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Hatta Taliwang juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian berbau isu SARA.
(wis/yul)