Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, Dhani mengatakan ditanya penyidik seputar pertemuan di Universitas Bung Karno dan pidato Sri Bintang di jembatan tol Kalijodo, Jakarta Barat.
"Saya tidak hadir (di Kalijodo), saya juga ke UBK hanya dua kali tanggal 20 dan 30 November atas undangan Pak Firza," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah mengatakan, dari 12 pertanyaan yang diberikan penyidik, sekitar 90 persen kliennya tidak mengetahui soal Sri Bintang. Kesaksian yang diberikan Dhani, menurut Alamsyah, justru tidak bernilai.
Menurut Alamsyah, Ahmad Dhani baru mengetahui soal pidato itu saat penyidik menunjukkan video tersebut.
Selain itu, ada tiga hal yang ditanyakan oleh penyidik soal pidato itu. Pertama, tentang rencana mengembalikan UUD. Kedua, tentang rencana menjatuhkan pemerintah yang sekarang sedang berkuasa. Ketiga, mendesak MPR untuk melaksanakan sidang istimewa.
Namun, Alamsyah mengatakan, tidak ada satupun yang diketahui oleh Dhani terkait tiga hal tersebut.
"Ahmad Dhani tidak bisa membuat kesimpulan soal itu. Ahmad Dhani hanya mengetahui soal Sri Bintang bicara tentang Ahok (Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama) untuk dipenjarakan sebagai penista agama," tuturnya.
Sri Bintang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Selain Sri Bintang, terdapat sembilan tersangka makar lainnya. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran. (rel/rel)