Fahri Sebut Hak Angket e-KTP untuk Klarifikasi Dakwaan KPK

CNN Indonesia
Senin, 13 Mar 2017 21:35 WIB
Politikus PKS Fahri Hamzah menilai kasus korupsi e-KTP menimbulkan banyak persepsi negatif terhadap DPR RI.
Politikus PKS Fahri Hamzah menilai korupsi e-KTP menimbulkan banyak persepsi negatif terhadap DPR RI. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, penggalangan hak angket terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR. Dia menilai kasus itu menimbulkan banyak persepsi negatif terhadap lembaganya.

“Harus ada klarifikasi terbuka bagaimana caranya nama-nama itu (anggota DPR) masuk dalam lis dan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/3).

Politikus PKS ini tidak sepakat dengan persepsi yang menilai ada konspirasi antara eksekutif dan legislatif dalam korupsi proyek tersebut. Ia mengatakan, proyek e-KTP mulai dibahas pascapelantikan anggota DPR periode 2009-2014 dan Mendagri Gamawan Fauzi.

Fahri menilai, DPR dan pemerintah saat itu belum memiliki pandangan khusus dalam aspek kebijakan yang akan dirumuskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau disebut konspirasi, bagaimana bisa anggota DPR baru (periode 2009-2014) dengan menteri baru (Gamawan) dan birokrasi langsung bikin kesepakatan,” ujarnya.

Fahri menilai, proyek e-KTP merupakan proyek yang paling sulit untuk praktik korupsi. Dalam pembahasannya, proyek senilai Rp5,9 triliun itu melibatkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah yang kala itu dipimpin Agus Rahardjo, ketua KPK saat ini.

“Tapi mengapa tiba-tiba proyek yang dianggap sistem pengawasannya perfect ini justru ada masalah. Ini harus dicari tahu, berarti ada sistem yang rusak,” ujar Fahri.

Di sisi lain, Fahri justru merasa heran dengan tidak terungkapnya korupsi e-KTP di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal, kata dia, proyek tersebut berlangsung di awal periode kedua kepemimpinan SBY.

Kecurigaan dirinya semakin bertambah manakala Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit pada akhir masa kepemimpinan SBY. Oleh karena itu, ia berharap, kecurigaanya bisa terungkap melalui pembentukan hak angket dalam kasus tersebut.

“Tahun 2014 BPK membuat audit persis di akhir periode lalu dan pemerintah lalu bersih, lima tahun bersih. Ini aneh, satu periode bersih, tapi diujung ada kerugian setengah dari proyek,” ucap Fahri.

Sebelumnya, sejumlah nama anggota DPR dan eksekutif diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun. Dugaan itu terungkap dalam sidang perdana dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto.

Dalam berkas dakwaan jaksa KPK, sejumlah nama besar yang diduga menerima uang di antaranya Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Gandjar Pranowo, Olly Dondokambey, Marzuki Alie, Ade Komaruddin, hingga Yasonna Laoly.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER